Gebyar Pelayanan Publik, DPMPTSP Optimalisasi Pepeling di Kecamatan Bendo

Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati saat menyampaikan laporan kegiatan Gebyar Pelayan Publik.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya untuk wilayah Bendo dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Pelayanan Publik Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha melalui Optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling), Rabu (23/11/2033).

Bertempat di balai Kecamatan Bendo, kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati, Forkopimca Bendo dan beberapa tamu undangan lainnya.

Layanan Pepeling adalah Pelayanan Perizinan Keliling yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magetan untuk mempermudah masyarakat Magetan dalam mengurus perizinan. Kegiatan dilakukan secara rutin yang diagendakan 2 kali dalam seminggu.

“Layanan Pepeling ini untuk membantu masyarakat yang terkendala masalah perizinan berusaha. Layanan Pepeling ini kita lakukan 2 kali setiap minggu, menyasar pasar-pasar, kantor kecamatan dan ini kita jemput bola di Kecamatan Bendo, karena ini masuk dalam kategori prioritas dan semua layanan perizinan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, Rabu (23/11/2022).

Gebyar Pelayanan Publik Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha melalui Optimalisasi Pepeling di Kecamatan Bendo.(Daniel/Lensa Magetan)

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dipilihnya warga Kecamatan Bendo menjadi prioritas dalam pengurusan perizinan kali ini.

“Ini merupakan jawaban, selama ini di Kecamatan Bendo khusunya di 10 desa, itu perizinannya untuk berusaha saja tidak bisa. Sudah berapa puluh tahun jika mengurus izin berusaha disini susah karena suatu permasalahan yang kita semua juga sudah tahu yaitu masalah tanah. Oleh sebab itu, saya berusaha untuk memecahkan masalah seperti ini,” ujarnya.

Dijelaskan Suprawoto, dengan adanya permasalahan yang telah diketahui, Pemkab Magetan segera mengambil langkah untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait agar segera terselesaikan.

“Setelah semua itu, saya mengadakan diskusi dengan Danlanud, dan alhamdulilah beliau menyambut baik rencana ini semua sehingga akhirnya masyarakat di Kecamatan Bendo diperbolehkan mengurus Perizinan Berusaha,” imbuhnya.

Diakhir acara, Bupati Magetan menyampaikan terimakasih kepada Danlanud Iswahjudi dimana telah bekerjasama dengan Pemkab Magetan sehingga masyarakat di Kecamatan Bendo akhirnya diperbolehkan mengurus perizinan berusaha.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Danlanud Iswahjudi yang telah bersedia bekerjasama dengan Pemkab Magetan, sehingga akhirnya permasalahan yang dialami masyarakat disini khusunya dalam pengurusan perizinan akhirnya bisa terselesaikan,”tutupnya.(niel/red/adv)