MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tes rekrutmen Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan tinggal selangkah lagi, setelah sebelumnya muncul 10 nama yang dinyatakan lolos dalam tes kesehatan dan wawancara.
Tes selanjutnya itu adalah uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilakukan kepada 10 nama yang telah diumumkan lolos itu.
Namun, ada yang ganjal dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Bawaslu dari Tim Seleksi Bawaslu Zona 7 terkait calon anggota Bawaslu yang dinyatakan lolos dalam tes kesehatan dan wawancara.
Dalam pengumuman calon yang dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara itu, ada 2 versi pengumuman yang berbeda. Satu versi beredar layaknya seperti file yang telah discan dengan terlihat tanda tangan asli dan format tanggalnya pun juga hasil cetak, dan versi satunya hampir sama hanya format tanggal hasil tulisan tangan.
“Yang resmi adalah pengumuman yang diunggah di website Bawaslu Jatim,” kata Ery Purwaka, salah satu Tim Seleksi Bawaslu Zona 7 Kabupaten Magetan saat mengklarifikasi kebenaran pengumuman, Selasa (2/8/2023).
Perbedaan yang sangat terlihat yaitu nama calon ada yang berbeda. Dalam versi “tak resmi” ada nama calon Abdul Azis Nuril Huda dengan nomor urut 5 sedangkan dalam versi “resmi” diganti dengan nama calon Rahmat Efendi nomor urut 10.
Dalam hal ini, Ery mengaku jika memang ada perbaikan nama calon yang lolos dan ia juga menegaskan jika tidak ada manipulasi dalam hasil seleksi tersebut.
“Setelah diperbaiki, website Bawaslu servernya down. Saya tidak tahu mengapa pengumuman versi yang sebelum diperbaiki beredar,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk 10 nama calon yang lolos dan muncul dalam website resmi Bawaslu Jatim akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu uji kelayakan dan kepatuhan sesuai dengan rencana akan dilakukan pada tanggal 02-08 Agustus 2023 bertempat di Surabaya.(niel/red)