Banyak Hiburan, Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Satpol PP Magetan di Kedung Panji Lembeyan Meriah

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan di Desa Kedung Panji Kecamatan Lembeyan.(Lensamagetan.com/Foto: Daniel)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Lembeyan, Sabtu (26/8/2023).

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk talkshow kali ini dilaksanakan di lapangan Desa Kedung Panji, Kecamatan Lembeyan dengan menggandeng narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan juga Polres Magetan.

Dalam talkshow ini, Ibnu Sigit Jatmiko, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa sebenarnya cukai itu dan apa dampak positifnya bagi Pemerintah.

“Cukai adalah pungutan negara dari hasil olahan tembakau yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk dampaknya sendiri sangat besar bagi pemerintah, karena dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bisa dipergunakan untuk apa saja termasuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Alfian, yang juga dari perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun menerangkan apa saja perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok yang legal, agar diketahui dengan jelas oleh masyarakat.

Talkshow Pencegahan Peredaran Roko Ilegal yang dihadiri oleh empat Narasumber.(Lensamagetan.com/Foto: Daniel)

“Untuk membedakan rokok ilegal dengan yang legal itu masyarakat cukup mengingat slogan 2P2B. Yang pertama Polos, itu tanpa pita cukai. Kedua, Palsu, pita cukainya hasil cetak sendiri atau bukan resmi dari pemerintah. Ketiga Bekas, itu pita cukai lama dan dipergunakan lagi. Terakhir ada Berbeda atau bisa dibilang bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi cukainya rokok kretek,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono menambahkan, bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini akan terus di lakukan oleh Satpol PP dan Damkar secara rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Magetan.

Rudi berharap dengan adanya sosialisasi secara rutin, masyarakat menjadi lebih paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan juga sanksi hukumnya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi masyarakat menjadi mengerti dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain acara talkshow, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan karnaval dengan tema Cinta Tanah Air, bazar UMKM, pertunjukan kesenian jaranan dan yang terakhir ditutup dengan panggung hiburan orkes New Arinda dari Lembeyan.(niel/red/adv)