MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terduga penipuan dan penggelapan yang berkedok menjadi calo rekrutmen Bintara Polri, Oto Ari Wibowo, warga Tulungagung berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan, Selasa (6/2/2024).
Kejadian berawal saat Oto Ari Wibowo ini berhasil menyakinkan korban, EE, seorang warga Magetan dengan iming-iming bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan biaya sebesar Rp 370 juta lebih.
Seperti yang disampaikan Kapolres Magetan melalui Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, bahwa kejadian itu terjadi pada bulan Maret 2023 di rumah korban.
“Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos dan tidak diterima menjadi anggota Polri,” kata AKP Budi Kuncahyo.
Kemudian, karena merasa tertipu, korban EE melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Dengan laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Oto Ari Wibowo di Yogyakarta pada tanggal 02 Februari 2024.
“Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, buku tabungan dan Screenshot percakapan via WA,” imbuhnya.
Dengan adanya peristiwa ini, AKP Budi Kuncahyo menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dan percaya dengan oknum yang mengaku bisa menjamin dan memasukan menjadi anggota Polri dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Siapapun yang ingin bisa masuk jadi anggota Polri, lebih baik mempersiapkan diri dengan mengikuti bimbingan atau pelatihan” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Oto Ari Wibowo dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain,” tutup Kasi Humas Polres Magetan.(niel/red)