MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dinilai lambat, Indra Priangkasa dan Partners, mempertanyakan kejelasan berkas perkara yang dikuasakan Siswati bersama tiga adiknya, usai dilimpahkan penyidik Polres Magetan ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Perkara itu melibatkan terlapor, Paryuni binti Tompo warga Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, yang menggunakan akte nikah, dimana isinya diduga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kejadian berawal, sekitar tahun 1980 an, saat Sukarno bin Martosojo warga Desa Sukomoro seolah-olah telah melakukan perkawinan dengan Paryuni binti Tompo dengan menggunakan perubahan identitas.
Menurut Indra, identitas Sukarno dalam buku nikah yang seharusnya Sukarno bin Martosojo dirubah menjadi Sukarno bin Usup. Tempat tanggal lahir Sukarno yang asli Magetan juga dirubah menjadi Martapura. Pun, status perkawinan juga yang harusnya beristri dirubah menjadi duda.
Padahal pada saat itu, Sukarno bin Martosojo masih berstatus suami sah dari Kasiyam yang memiliki 4 anak, yakni Siswati bersama tiga adiknya yang saat ini menjadi klienya.
Waktu terus berjalan, Sukarno bin Martosojo dan istri sahnya Kasiyam meninggal dunia. Paryuni yang seolah- seolah merasa memiliki surat nikah asli, digunakan sebagai bukti untuk meminta hak waris dan hak gono gini dari kekayaan Sukarno.
Bahkan, kasus harta gono gini tersebut sempat bergulir di pengadilan agama dan dimenangkan oleh Paryuni dengan alasan harus ada pembuktian pidana terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh Paryuni.
“Kasus ini saya laporkan sejak awal tahun 2019, dan penetapan tersangka pada bulan Oktober 2022. Ini melalui proses panjang pemeriksaan termasuk pemeriksaan ahli pidana,” kata Indra Priangkasa, kuasa hukum Siswati dkk, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Priangkasa, setelah dirinya koordinasi dengan penyidik, ternyata satu setengah bulan yang lalu, berkas perkara dari Polres Magetan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.
“Minggu lalu, saya koordinasi dengan penyidik katanya P19 pun juga belum ada. Kami berharap penyidik segera respon, perkaranya jelas, perkara pemalsuan Pasal 266 ayat 2, alat bukti saksi, dan alat bukti surat, ples saksikan tercukupi. Sehingga kami berharap berkas itu segera dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Magetan,”tutupnya.(ton/red)