MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mendengar tentang keluhan masyarakat, khususnya warga Desa Pacalan , Kecamatan Plaosan terkait tercemarnya air sungai dengan limbah kotoran hewan ternak dari daerah Singolangu, DPRD Kabupaten Magetan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (2/8/2022).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno yang didampingi oleh rombongan Ketua Komisi D dan anggota. Kepala Disnakan Nur Hayati, Kepala DLH Magetan Saif Muchlison di Kampung Susu Lawu (KSL) yang berlokasi di Lingkungan Singolangu, Kelurahan Sarangan
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengatakan, sidak kali ini untuk mengecek dan memastikan kelayakan dari Pengelolaan Limbah di kampung susu lawu lingkungan Singolangu tersebut.
“Setelah mendengar adanya pencemaran dari limbah kampung susu lawu, kita langsung mengadakan sidak untuk melihat keadaan dan mencarikan solusi dari limbah kotoran sapi yang telah mencemari air sungai di sekitarnya. Nanti kita akan mensuport Disnakan dan DLH untuk segera membangun IPAL di Kampung Susu Lawu ini,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRD Magetan Suyatno menambahkan, setelah melihat kondisi dari pegelolaan limbah yang ada dikampung susu lawu tersebut selain mencemari air sungai, kemungkinan bisa juga mencemari sumber air bersih yang ada disekitarnya.
“Setelah melakukan sidak kali ini, kita menganalisa seharusnya untuk kotoran sapi jangan langsung disemprot, baiknya diambil dulu yang kasar baru disemprot dan dibersihkan. Tetapi untuk disini, kotoran sapi itu langsung disemprot dan air limbah beserta kotoran mengalir ke sungai sehingga mencemari air sungai,” imbuhnya.
Selesai melakukan sidak itu, rombongan DPRD Magetan menyampaikan agar dinas terkait segera bersinergi membangun IPAL di Kampung Susu Lawu, karena 211 ekor sapi perah yang ada di Kampung Susu Lawu akan terus menghasilkan limbah kotoran yang lebih banyak lagi setiap harinya.
“Ini akan kita instruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk segera bersinergi membangun IPAlL guna mengatasi limbah yang ada di Kampung Susu Lawu. Dan setelah ada IPAL, semoga sudah tidak ada pencemaran air lagi,”tegasnya.
Sebagai tambahan Informasi, pembangunan IPAL di kampung susu lawu sudah pernah di direncanakan oleh Pemkab Magetan sejak tahun 2021 lalu. Namun sayang, proyek itu batal dikerjakan karena gagal dalam tender pelelangan oleh Dinas Lingkungan Hidup.(niel/red)