MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kaburnya satu terdakwa kasus pencabulan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat menjalani proses persidangan menjadi preseden buruk penanganan kasus hukum di Magetan.
Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur, Gunadi mengatakan bahwa longgarnya pengamanan sehingga terdakwa bisa kabur, harus menjadi koreksi bersama.
“Pengamanan hanya menggunakan borgol yang disambungkan ke pintu ruang tahanan. Mereka yang besuk sangat dekat berinteraksi dengan tahanan. Dua hal ini menunjukkan longgarnya pengamanan tahanan,” jelasnya, Rabu (24/1/2023).
Advokat yang sering beracara di pengadilan ini mengatakan, bahwa terkadang pintu tahanan juga tidak digembok dengan alasan merepotkan. Oleh karena itu, sistem pengamanan tahanan harus diperketat lagi agar kejadian kaburnya terdakwa saat menjalani persidangan tidak terjadi lagi.
Kemudian, lanjut Gunadi, untuk segera memulihkan kepercayaan publik, dengan segera menangkap kembali terdakwa yang kabur.
“Langkah yang paling utama sekarang menangkap kembali terdakwa yang kabur itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, satu terdakwa kasus pencabulan yang dititipkan Rutan Magetan berhasil kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Kejadian itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB. Anehnya, terdakwa ini dengan mudah membuka gembok ruang tahanan dan pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Magetan.(ton/*)