MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mendekati pesta demokrasi yang akan digelar di tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menggelar acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu, Senin (08/05/2023).
Bertempat di RM Harmadha Joglo, acara sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu dihadiri oleh Ketua KPU Magetan, Ketua partai politik, Instansi terkait, ormas, panwascam dan beberapa undangan lainnya.
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan Non Bawaslu kali ini menghadirkan narasumber Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto dan Kasatpol PP Magetan yang diwakili Kabid Penegakan Perda, Gunendar.
Hendrad Subiyakto, Ketua Bawaslu Magetan melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan apa saja yang menjadi pelanggan ketika tahapan-tahapan Pemilu telah dimulai.
“Pekerjaan Bawaslu itu dibagi menjadi 3 bagian, pertama mengawasi, mencegah dan menindak. Sedangkan untuk pelanggaran dalam Pemilu itu, dikategorikan 4 jenis, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya,”terangnya.
Selain itu, kegiatan Sosialisasi dan Implementasi yang digelar Bawaslu, menurut Arif bertujuan untuk menyelaraskan pendapat dan peraturan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak terjadi gesekan ketika tahapan pemilu telah dimulai.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk sinkronisasi regulasi antara stakeholder dengan parpol yang menjadi peserta pemilu sehingga bisa mengurangi gesekan yang terjadi ketika pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar yang menjadi narasumber menyampaikan titik-titik yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di wilayah Magetan.
“Untuk memasang alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan Perda itu ada beberapa titik. Seperti kalau di wilayah kota itu dipertigaan Candirejo atau pertigaan jalan Hasanudin, pertigaan KPR Asabri, perempatan Selosari dan jalan Bangka Magetan,” tandasnya.(niel/red)