MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kabar menjamurnya Koperasi Mingguan atau biasa disebut bank suwek di Magetan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sudah turun lakukan pengawasan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Kartini mengatakan, sesuai dengan rencana Dinas Koperasi sudah melakukan surve langsung kepada puluhan Koperasi yang ada di Kabupaten Magetan.
“Saya dan tim langsung menindaklanjuti aduan masyarakat. Sudah lebih dari 30 koperasi kami sidak. Khususnya koperasi yang disebut abu-abu. Kami sudah turun dan melakukan pengawasan, koperasi-koperasi itu memiliki izin dan legal,”ujarnya.
Dijelaskan Kartini untuk koperasi yang legal, Dinas Koperasi punya kewenangan dalam mengawasi, namun tidak untuk koperasi yang ilegal.
“Nah, yang bank suwek, atau bank titil itu kan rata-rata ilegal. Bahkan, bunga pinjaman ditentukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Yang ilegal ini kewenangan penindakan ada di aparat penegak hukum,”tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, ada 862 koperasi yang memiliki perizinan.
Jumlah itu bertumbuh hampir 5 persen dari jumlah koperasi tahun sebelumnya. Sementara, dari 862 koperasi itu, sebanyak 152 koperasi sudah mengajukan pembubaran ke kementrian.
“Izin koperasi yang legal itu sudah sesuai dengan operasional kewilayahannya. Contoh, izinnya memang beroperasi di seluruh daerah di Jawa Timur, maka dia juga boleh beroperasi di Magetan. Kalau izinnya nasional dia bisa beroperasi di seluruh Indonesia,”terangnya.
Dengan banyaknya, koperasi-koperasi ilegal yang beredar, Kartini berharap masyarakat semakin cerdas dan tidak mudah terbujuk rayu, meskipun dengan pencairan pinjaman yang cepat.(niel/red)