Kasus Dugaan Pemalsuan Indentitas Masih Mandeg, Ini Kata Kasi Intel Kejari Magetan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Antonius, SH.MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik Kasus dugaan pemalsuan identitas yang digunakan untuk menikah, melibatkan Sukarno bin Martosojo dengan Paryuni binti Tompo, warga Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro terus bergulir.

Berkas perkara, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan, yang diduga mandeg di Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, mendapat jawaban dari Kasi Intel Kejari Magetan, Antonius.

“Sampai sekarang Intel belum mendapat tembusan kalau di Tindak Pidana Umum ada SPDP itu,”ujarnya.

Dijelaskan Antonius, kalau benar berkas sudah masuk di Tindak Pidana Umum Kejari Magetan, dirinya mengaku akan segera melakukan kroscek sejauh mana proses berkas perkara itu.

“Kalau sudah dikirim, kalaupun bukti belum di P21, mungkin masih ada kekurangan baik materiil maupun formil sehingga jaksa harus menerbitkan surat P19,”terangnya.

Sesuai aturan, lanjut Kasi Intel, penerbitan surat P19 tidak tergolong lama, karena hanya memerlukan waktu sekitar 2 Minggu saja.

“Untuk P18 itu 7 hari, kemudian P19 itu 7 hari, jadi keseluruhannya 14 hari,”imbuhnya.

Diberitakan sebelumya, dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Sukarno bin Martosojo dan Paryuni binti Tompo ini dilaporkan ke Polres Magetan sejak awal tahun 2019 lalu oleh Indra Priangkasa, kuasa hukum Siswati dan tiga adiknya, ahli waris dari Sukarno bin Martosojo.

Kemudian, melalui proses panjang pemeriksaan, termasuk pemeriksaan oleh ahli pidana. Akhirnya terlapor Paryuni ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober Tahun 2022 kemarin.

Pun, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan, yang hingga kini masih berada di Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *