Kendaraan Milik Desa Dijadikan Jaminan, Ini Saran Kadin PMD untuk Kades Bungkuk

Kondisi motor plat merah milik Desa Bungkuk Kecamatan Parang yang dijadikan jaminan sewa mobil di Kota-kota Tour and Transport.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik kasus kendaraan berupa sepeda motor milik pemerintah Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Magetan yang digunakan sebagai jaminan oleh salah satu perangkat desanya, mendapatkan tanggapan serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto.

Eko Muryanto mengaku setelah ramai diberitakan oleh beberapa media, Munirul Ichwan, Kepala Desa Bungkuk telah menghadap ke PMD untuk koordinasi terkait masalah yang tengah dihadapinya saat ini.

“Terkait permasalahan beberapa waktu yang lalu adanya perangkat desa yang menggadaikan motor plat merah di desa Bungkuk, Kepala Desa Bungkuk sudah menghadap saya. Kemudian saya klarifikasi sebagai berikut, jadi yang pertama motor legenda itu kan sudah diserahkan dari pemerintah daerah di hibahkan kepada pemerintah desa. Di situ terjadi pergeseran pencatatan aset yang sebelumnya aset pemerintah daerah menjadi aset pemerintah desa. Nah, karena ini menjadi aset pemerintah desa, maka penanggung jawab pengelolaan aset itu kan ada di Kepala Desa,” ujar Eko Muryanto saat ditemui lensamagetan.com, Senin (22/4/2024).

Disaat menghadap ke DPMD, Kepala Desa Bungkuk juga menceritakan kronologi bagaimana bisa terjadi kendaraan bermotor yang menjadi aset desa itu malah digadaikan oleh salah satu perangkat desanya.

“Kepala Desa menyampaikan ke saya tidak tahu awal permasalahannya kok sampai begitu, karena memang itu kendaraan itu sebenarnya inventaris milik sekdes. Informasi yang saya terima, AS atau Dundung ini datang ke rumah sekdes untuk meminjam kendaraan dinas tersebut dan beberapa waktu tidak kembali itu juga sudah ditanyakan, katanya rusak ternyata belakangan diketahui kalau sepeda motor tersebut malah dijadikan jaminan di salah satu rental di Magetan,” imbuhnya.

Setelah ada koordinasi, Eko Muryanto juga sudah memberikan saran atau bagaimana langkah-langkah yang harus diambil Kepala Desa Bungkuk dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Yang pertama kepala desa harus memberikan teguran karena ini kan ranahnya pribadi, jadi artinya ranah pribadi itu kan penyelewengannya bukan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi penggunaan aset maka yang harus dilakukan teguran untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut. Bila waktunya sesuai dengan permintaan setelah dilakukan teguran tidak dipenuhi, maka harus diberikan peringatan 1, 2 dan apabila masih belum dikembalikan maka kepala desa dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penyelewengan aset desa,” katanya.

Menurut Eko, karena sepeda motor tersebut merupakan murni aset desa, maka pemerintah daerah hanya melakukan monitoring pengawasan dan pengamanan aset tersebut, namun tidak bisa masuk lebih lanjut karena aset tersebut telah dihibahkan untuk desa dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

Diberitakan sebelumnya, satu unit sepeda motor Honda Legenda plat merah yang merupakan inventaris milik pemerintah Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan dijadikan jaminan di rental Kota-Kota Tour dan Transport untuk menyewa sebuah mobil oleh salah satu oknum perangkat desa.

Ironisnya, mobil yang disewa tahun 2023 itu ternyata justru diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa tersebut, yang hingga kini belum juga dikembalikan oleh pelaku.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan