Kesal Tak Dikirimi Uang Istrinya yang Jadi TKW, Seorang Bapak Tega Aniaya Anaknya Sendiri

Tersangka DS saat dimintai keterangan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Merasa jengkel dan emosi lantaran sang anak tidak berhasil memintakan uang  kepada ibunya yang posisinya bekerja di luar negeri atau TKW, seorang ayah di Magetan tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Dia adalah DS (35), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat, yang tega memukul dan menendang anaknya sendiri MDS yang baru berumur 9 tahun hingga mengalami luka dalam dan  dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan.

“Kemarin siang kami mendapatkan informasi dari anggota DPRD Magetan terus kita tindaklanjuti dengan mendatangi korban di rumah sakit untuk mencari data. Selanjutnya kita lacak tersangka dan berhasil kita amankan di rumahnya,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (3/10/2023).

Diungkapkan Kapolres motif tersangka DS menganiaya anaknya ini karena merasa kesal, sebab pemintaan uang kepada istrinya tidak diberikan. Pun, tersangka juga mengaku kerap meminta uang hanya untuk membeli minuman keras.

“Tersangka ini sering menyuruh anaknya untuk minta uang kepada ibunya yang bekerja diluar negeri untuk membeli minuman keras. Dan ketika tidak diberi, korban akan dipukul dan ditendang oleh tersangka dan ini sudah sering dilakukan,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban DA (9) tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Sayidiman Magetan karena menderita luka gegar otak dan pendarahan di area perut karena pukulan benda tumpul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta dan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Dan pidana ini akan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung” pungkasnya.(niel/red)