MAGETAN (Lensamagetan.com) – Masa tenang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024, atau tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. Salama masa tenang pelaksana kampanye, tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Pun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adi Nugroho Syaifullah, Senin (12/02/2023).
Pembersihan APK dilakukan sejak minggu (11/02/2023) kemarin. Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bergerak membersihkan APK di wilayahnya masing-masing.
“Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto di sela-sela penertiban APK di wilayah Kota Magetan, Senin (12/02/2023).
Bawaslu, tambahnya, tidak sendirian, akan tetapi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.
“Sama seperti penertiban APK sebelumnya, Bawaslu juga menggandeng Satpol PP dan stakeholder lainnya.
Waspada larangan saat Masa Tenang
Selama masa tenang, Bawaslu menghimbau peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye mentaati aturan atau regulasi yang telah diatur. Selain kampanye, ada juga beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang.
Seperti, Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon.
“Atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, itu juga tidak boleh,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi.
Sanksinya, hukuman pidana penjara dan denda. Sesuai pasal Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
Tidak hanya itu, selama masa kampanye, media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.(ton/*)