MAGETAN (Lensamagetan.com) – Masih adanya guru maupun Kepala Sekolah ASN yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta di Magetan, mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Cabang Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Magetan dan Ponorogo, Supardi, Rabu (6/9/2023).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) yang sebelumya bertugas di wilayah Ngawi dan Madiun ini mengaku akan segera mengambil langkah terkait masih adanya guru dan kepala sekolah yang berstatus DPK di SMK swasta di Magetan.
Karena menurutnya sesuai aturan, pegawai negeri sipil yang digaji oleh pemerintah, sudah seharusnya bekerja ditempat yang dijalankan oleh pemerintah.
“PNS atau ASN seharusnya bekerja di lembaga atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu secara berlahan DPK akan kita tarik di lembaga atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Supardi juga akan gencar meneliti kegiatan mengajar para guru ataupun Plt Kepala Sekolah yang berstatus DPK di SMK Swasta Magetan agar sesuai dengan aturan.
“DPK Plt Kepala sekolah itu kalau gak salah harus mengajar 6 jam. Kemudian guru yang sudah sertifikasi minimal harus mengajar 24 jam dan maksimal 40 jam. Kalau melebihi itu atau kurang dari itu, artinya tidak valid dan sertifikasi tidak akan cair,” tegasnya.
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini di Kabupaten Magetan terpantau masih ada PNS yang diperbantukan menjadi Kepala SMK Swasta di Magetan yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Pun, masih ada juga PNS guru DPK di SMK swasta, dimana baik DPK Kepala Sekolah dan DPK guru ini kurang terpantau jam mengajarnya di satuan pendidikan itu sebagai syarat pencairan tunjangan.(ton/red)