Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap Dua di Magetan Dimanfaatkan Masyarakat dengan Baik

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Didit Novianedy. (Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamegatan.com) – Insentif pajak kendaraan tahap kedua tahun 2023 yang biasa disebut masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Magetan.

Dalam waktu tiga bulan, terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023, total ribuan masyarakat Magetan sudah memanfaatkan insentif pajak kendaraan tersebut, mulai dari pembebasan Progresif, pembebasan BBN2 (balik nama) dan juga pembebasan denda.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Didit Novianedy mengatakan, masyarakat Magetan yang sudah memanfaatkan Pembebasan Pajak Progresif adalah 338 kendaraan, dengan nilai Rp 302 juta.

Kemudian untuk pembebasan BBN2 atau balik nama dimanfaatkan 3522 kendaraan, dengan total Rp 1,7 Miliar.
“Dari pembebasan Rp 1,7 Miliar itu, kita dapat dari PKB Rp 2, 7 Miliar,” ujarnya.

Selain pembebasan Pajak Progresif dan balik nama, lanjut Didit, ribuan masyarakat Magetan juga memanfaatkan dengan baik pembebasan denda pajak kendaraan, karena telat membayar pajak dan lainya.

“Pembebasan denda dimanfaatkan oleh 7665 kendaraan dengan nilai Rp 3,5 Miliar,” imbuhnya.

Pemanfaatan pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan oleh masyarakat, baik datang langsung ke Samsat Induk, maupun ke Samsat keliling dan juga layanan Samsat lainya.

“Kalau yang Pajak Progresif dan PKB biasa bisa dilakukan dimana saja, tapi kalau untuk balik nama harus ke Samsat Induk karena harus ada kegiatan register dan identifikasi,” terangnya.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan yang sudah digelar dua kali di tahun 2023 ini, Didit berharap tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dan pendataan kendaraan semakin mudah.

“Di Magetan ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk mbayar pajak kendaraanya sudah di angka 90 persen. Saya berharap semakin meningkat,” tutupnya.(ton/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *