Polres Magetan Ringkus Lima Orang Sindikat Penjual Tanah dengan Sertifikat Palsu

Satreskrim Polres Magetan tunjukan barang bukti Sertifikat tanah Palsu dari para tersangka.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus lima tersangka sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kelima tersangka ini merupakan satu komplotan yang terdiri dari sepasang suami istri (Pasutri) yaitu THW dan AS bersama rekannya SRN, DRA, AW yang melakukan penipuan berkedok jual beli tanah di wilayah Madiun.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan modus operandi tersangka ini terlihat sangat profesional dan tersusun rapi.

“Mulanya tersangka SRN ini mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan Ingin membeli tanahnya di wilayah Kabupaten Madiun. Selanjutnya tersangka SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu,” katanya.

Dijelaskan AKP Rudy, setelah itu tersangka memesan SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka
THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah yang asli.

“Tersangka SRN ini melalui media sosial memesan sertifikat, KTP, SIM dan KK palsu dengan harga sekitar 15 juta untuk satu sertifikat. Kemudian, tersangka SRN ini menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM yang asli, sehingga pada saat dilakukan pengecekan secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun,” jelasnya.

Selanjutnya, komplotan tersangka ini mendatangi seorang notaris di wilayah Maospati untuk melakukan AJB, dimana sesuai dengan harga kesempatan antara tersangka dan korban senilai awal 2 milyar dan ditawar korban menjadi 1,5 milyar.

“Kemudian tersangka AW menyerahkan sertifikat palsunya ke notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN. Namun karena proses belum selesai, pada saat itu hanya tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan,” imbuhnya.

Ternyata saat dilakukan pemeriksaan fisik di BPN Madiun, BPN Madiun menyatakan jika sertifikat tanah tersebut bukan keluaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bisa dibilang palsu.

“Karena pihak BPN Madiun menyatakan sertifikat itu bukan keluaran dari BPN, kemudian korban komplain kepada notaris akhirnya lapor kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polres Magetan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di tempat notaris tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 6 sertifikat tanah palsu, uang tunai, 1 unit sepeda motor dan perhiasan emas.

“Untuk kerugian korban sendiri total mencapai 750 juta yang dibayarkan 3 kali. Dan untuk kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 ( delapan ) tahun penjara.(niel/ton)