MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami putri salah satu komedian ternama, Isa Wahyu Prastantyo atau yang dikenal Isa Bajaj kini resmi masuk dalam ranah hukum, Jumat (19/4/2024).
Didampingi Tim DPPKB PP dan PA Magetan, Isa Bajaj bersama anak dan istri datang ke SPKT Polres Magetan untuk membuat laporan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami anak perempuannya.
Datang sekitar pukul 08.30 Wib setelah dari SPKT, Isa Bajaj langsung dihadapkan dengan penyidik tim IV Unit Reskrim Polres Magetan untuk pengumpulan bahan keterangan atas laporannya.
“Awalnya kejadian ini terjadi sekitar pukul 5 sore. Korban ini berjalan dengan kedua kakaknya tetapi berada dalam belakang. Tahu-tahu korban menangis dan ditanya kakaknya, korban mengaku ditendang oleh seseorang. Jadi kejadian nya ini bukan di lapangan basket melainkan masih di trotoar dekat tugu Pancasila atau alun-alun sebelah barat bagian Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada.
Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarganya, unit Reskrim Polres Magetan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV disekitar kejadian.
“Yang jelas setelah kita laporan ini, kita sudah melakukan pengembangan ditempat kejadian perkara. Dan kita sudah memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan. Dan saat ini tim Opsnal Polres Magetan telah memeriksa CCTV yang ada disekitar TKP,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Isa Bajaj sebagai orang tua korban berharap pelaku segera ditemukan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat kejadian seperti ini bisa meninggalkan trauma bagi anak.
“Kalau menurut keterangan anak saya, pelaku ini memakai kacamata dan seperti sedang menjemput orang yang sedang basket disitu. Dan untuk pelaku saya berharap, baik tindakan itu sengaja maupun tidak sengaja bisa segera tergerak hatinya dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara, Kabid PPPA Dinas PPKB PP dan PA Magetan, Indriana Agustin mengatakan akan melakukan pendampingan dalam kasus ini karena korban yang masih dibawah umur bisa mendapatkan pendampingan psikologis sehingga tidak meninggalkan trauma yang mendalam.
“Karena korban ini masih anak-anak dan juga anaknya sudah ceria, tetapi kita memastikan kekerasan yang dialami itu seperti apa, apakah ditendang atau apakah ditabrak karena dari keterangan yang diberikan bahwa kakak itu jahat. Dan kita sudah jadwalkan hari Selasa besok untuk pendampingan psikologis terhadap korban. Pendampingan psikolog ini dilakukan untuk mencari keterangan yang jelas mengingat korban masih anak-anak, keterangan yang diberikan harus dipastikan kejelasannya,” tutupnya.(niel/*)