Rutin Digelar, Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Satpol PP Magetan Tiba di Sukomoro

Talkshow Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP Magetan di Kecamatan Sukomoro.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Talkshow Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Pemkab Magetan, yang digelar secara rutin melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan saat ini tiba di Kecamatan Sukomoro, Sabtu (19/11/2022).

Berada di lapangan desa setempat, acara sosialisasi dikemas menarik dengan berbagai pertunjukan kesenian, baik tari-tarian, seni pencak silat, dan juga bazar- bazar UMKM dari BUMDes.

Talkshow dibuka secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, disaksikan oleh jajaran Forkopimda Magetan, Kepala OPD, Forkopimca Sukomoro dan ratusan masyarakat.

“Dana dari cukai rokok di Kabupaten Magetan ini juga untuk membangun Magetan. Contohnya pembangunan Rumah sakit type D di Kecamatan Panekan dan Lembeyan tahun 2022 ini menggunakan dana cukai,” kata Bupati Magetan, Suprawoto, Sabtu (19/11/2022).

Bupati Magetan Suprawoto buka acara Talkshow Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal di Sukomoro.(Daniel/Lensa Magetan)

Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, menambahkan bahwa sosialisasi ini terus digelar untuk mengedukasi dan mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal itu dilarang untuk diperjual belikan.

“Agar masyarakat paham ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai palsu atau bekas yang digunakan lagi. Sehingga, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam talkshow kali ini, Satpol PP menghadirkan tiga narasumber, mulai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan juga Kejaksaan Negeri Magetan.

Dari ketiga narasumber itu, masing-masing menjelaskan bagaimana ciri -ciri rokok ilegal, aturan dan sanksi peredarannya.

“Membedakan rokok ilegal dan legal itu sebenarnya tidak sulit. Rokok ilegal itu polos atau tanpa pita cukai, atau pakai pita cukai tapi palsu atau bekas. Pita cukai bekas itu adalah pita cukai yang diambil dari bungkus rokok lain kemudian ditempel di bungkus rokok polos,” kata Yohanes Roma Parulian Silalahi, Pemeriksa ahli pertama, Kantor Bea dan Cukai Madiun.

Pun, untuk sanksinya, Yohanes juga menerangkan, bahwa bagi masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal atau berpita cukai palsu dan bekas terancam pidana, 1- 8 tahun penjara, dan denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai. Lalu untuk rokok polos dan berbeda, diancam pidana, 1 – 5 tahun penjara dan denda, 2 hingga 5 kali nilai cukai rokok,” tutupnya.(niel/ton/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *