MAGETAN (Lensamagetan.com) – Gugatan di PTUN mengenai Pilkades E-voting di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, terus menggelinding bagaikan bola panas.
Salah satu peserta Pilkades Suwarno, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, SH dan Partner (Gunadi, SH dan Joko Siswanto, SH) sampai dengan sekarang masih terus menjalani persidangan.
“Sidang kemarin itu sidang ke 5 gugatan di PTUN, pihak tergugat mendatangkan saksi sekertaris desa sebagian panitia dan petugas dari Kominfo. Dari pihak penggugat kita mendatangkan saksi ahli DR. Joko Nur Sarjono,SH.M.Hum, ahli tata negara,” kata Ahmad Setiawan, kuasa hukum penggugat.
Dijelaskan Ahmad Setiawan, perjalan sidang kelima kali ini berlangsung lama sampai dengan tiga jam karena banyak terjadi perdebatan.
“Termasuk dari kita penggugat, terus pihak tergugat kemarin selain dari Kabag Hukum, Pemkab juga menghadirkan Kasi Datun, dari JPN. Majelis Hakim juga menggali banyak karena E-voting adalah hal yang baru,” ujarnya.
Dalam persidangan yang terus berjalan tersebut, lanjut Ahmad Setiawan, apapun hasilnya ia berharap bisa menjadi Yurisprudensi.
“Kalau fokus kita itu adalah Perbub yang dipakai landasan untuk pelaksanan E-voting dan akhirnya menghasilkan SK Bupati itu diduga bertentang dengan peraturan diatasnya,” terang Ahmad.
Sementara itu, Gunadi, SH yang juga kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa pada Minggu depan akan ada agenda sidang lanjutan melengkapi berkas-berkas tergugat atau penggugat atau intervensi. Kepala desa Hari Suwarno diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti.
“Magetan itu sudah bertahun-tahun, lama banget tidak ada produk TUN, lebih banyak diselesaikan. Kalau untuk teman-teman dari Datun, mungkin ini produk tata usaha negara. Kalau kita harapannya sesuai gugatan yang kita ajukan, SK Bupati untuk kenongomulyo dibatalkan,” tambahnya.
“Kami berharap pasca pemberian keterangan ahli hukum tata negara dari dosen pasca sarjana pengajar di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Hakim PTUN Surabaya dapat lebih obyektif untuk mengambil kesimpulan dan keputusan yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, ketika semua proses persidangan telah di jalani dari awal hingga tahap putusan nantinya,” tambah Gunadi, SH.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Magetan yang dilaksanakan secara sistem E-voting telah selesai digelar pada tanggal 12 September 2023 lalu. Namun pada saat itu juga masih menyisakan sengketa di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi.
Suwarno salah satu dari 3 cakades yang mencalonkan diri, merasa keberatan, karena menduga adanya kejanggalan dalam hasil pilkades dengan sistem E-voting tersebut sehingga melalui kuasa hukumnya Ahmad Setiawan, SH dan Partner melakukan somasi kepada panitia Pilkades sampai dengan gugatan ke PTUN.(ton/red)