MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terus memerangi peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar gencar melakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan yang di Kabupaten Magetan.
Kegiatan sosialisasi ini giliran berada di Kecamatan Barat, tepatnya di Desa Klagen. Sosialisasi dikemas dalam bentuk talk show yang diisi dengan berbagai hiburan dan bazar UMKM lokal dari Desa Klagen.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudi Harsono, OPD terkait, Forkopimca Barat dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Magetan dan Polres Magetan.
Dalam sambutannya, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan kegunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi pemkab. Selain untuk peningkatan infrastruktur, DBHCHT juga bisa digunakan untuk kesehatan.
“Perlu dipahami, sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok tetapi jika bapak-bapak yang merokok belilah rokok yang legal. Karena dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu bisa kita pergunakan untuk apa saja, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” kata Suprawoto, Sabtu (01/07/2023).
Sementara itu, Erik Setiawan, perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan tentang perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok legal agar mudah dikenali masyarakat.
“Seperti tadi sudah disampaikan, rokok ilegal ini mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ada 4 perbedaannya, yang pertama polos tanpa pita cukai. Yang kedua, palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Terus yang ketiga itu bekas, dalam artian pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Dan yang terakhir ada berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono berharap dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini juga diikuti oleh peran aktif semua masyarakat.
“Jadi untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan ini memang kewajiban dari Pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Apabila masyarakat ada yang menemukan peredaran rokok ilegal disekitarnya, bisa langsung melaporkan kepada kami,”tutupnya.(niel/red/adv)