Sosialisasi di Purwosari, Satpol PP Magetan Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan di Lapangan Desa Purwosari Kecamatan Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan, terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Magetan.

Selain dengan cara melakukan razia di beberapa warung-warung atau toko kelontong, melalui Satpol PP dan Damkar, Pemkab Magetan juga menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di setiap Kecamatan.

Seperti salah satunya, sosialisasi pencegahan rokok ilegal yang dilaksanakan di Lapangan Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/05/2023).

Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Forkopimca Magetan dan juga mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan mengajak seluruh masyarakat khususnya warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang ada dilingkungan sekitar.

Bupati Magetan Suprawoto saat memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Purwosari.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal di Magetan ini. Karena, dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bisa dipergunakan untuk peningkatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sosial. Seperti contoh, puskesmas Panekan dan puskesmas Lembeyan, itu kita tingkatkan menggunakan anggaran dari DBHCHT ini,” kata Bupati Magetan.

Sementara itu, Cahyo Wibowo, Perwakilan kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal agar masyarakat bisa membedakan nantinya.

“Rokok ilegal itu adalah rokok yang tidak membayar pajak ke negara, jadi itu merugikan negara. Dan untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B. 2P2B itu Polos, itu tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono ketika sambutan juga mengatakan agar masyarakat bisa bekerjasama dengan Pemkab khususnya Satpol PP untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan, masyarakat bisa ikut berperan aktif dan nantinya bisa melaporkan kepada kami maupun aparat penegak hukum ketika menemukan ada peredaran rokok ilegal disekitarnya,”tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan Desa Purwosari tersebut digelar selama 2 hari dan dimeriahkan dengan berbagai acara yang menarik seperti parade Reog 10 dadak merak Suwarno Krido, gebyar UMKM Desa Purwosari, panggung hiburan dan berbagai hiburan rakyat lainnya.(niel/red/adv)