Sosialisasi Kadarkum, Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Paham Produk Hukum

Pemkab Magetan Melalui Bagian Hukum Sektreris Saat Memberikan Sosialisasi Kadarkum.(Daniel/Lensa Magatan).

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mengajak dan memahamkan masyarakat di Kabupaten Magetan mengenai produk hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar kegiatan sosialisasi Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Pada kegiatan sosialisasi pembinaan Kadarkum kali ini, dihadirkan narasumber dari Sekretaris Daerah (Sekda) dengan materi PPKM Mikro dalam penanganan Covid – 19. Selain itu juga ada narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan dengan Materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika beserta perubahannya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan Jaka Risdiyanto mengatakan, sebenarnya kegiatan pembinaan keluarga sadar hukum tersebut sudah dilakukan sejak bulan Oktober sampai dengan November 2021 lalu yang menyasar beberapa desa di Kabupaten Magetan.

“Kegiatannya telah dilaksanakan dari Oktober sampai November di 9 desa, yaitu Desa Sidokerto, Desa Rejomulyo, Desa Tamanarum, Desa Mojorejo, Desa Geplak, Desa Simbatan, Desa Pandeyan, Desa Sombo dan Desa Blaran, ” jelasnya.

Joko mengungkapkan, untuk memberikan wawasan masyarakat terkait aspek hukum terhadap pengelolaan anggaran desa, Bagian Hukum Sekretariat daerah juga menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dengan materi aspek hukum pengelolaan dana desa.

Camat juga dihadirkan untuk memberikan materi tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tribuntranmas) sebagai bekal masyarakat agar bisa lebih memahami perannya dalam menciptakan kondisi tertib dilingkunganya masing-masing.

“Camat setempat juga kita hadirkan sebagai pemateri terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan tersebut mendapat respon yang positif dan antusias dari warga desa setempat. Mereka dengan seksama dan tertib mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber,” jelasnya.

Selain itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bagian Hukum juga memberikan materi mengenai peran serta masyarakat dalam penyusunan produk Hukum di desa. Dengan peserta pelatihan yang terdiri dari masyarakat desa, Perangkat Desa, unsur BPD, unsur LPM serta unsur tokoh masyarakat agar nantinya kedepan bisa lebih memahami produk hukum sehingga tercipta kedisiplinan dan ketertiban masyarakat.(niel/red)