Talkshow di Desa Belotan Bendo, Satpol PP Magetan Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar, Gunendar tunjukan beberapa temuan rokok ilegal di Magetan.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terus gencar mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar talkshow pencegahan dan peredaran rokok ilegal, Sabtu (24/09/2022).

Untuk kali ini sosialisasi digelar di lapangan Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Acara diwarnai bermacam-macam kegiatan sepeti senam dengan berbagai macam doorprize, pertunjukan tari-tarian, pencak silat,dan juga bazar UMKM. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Membuka acara Talkshow itu, Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan jika cukai rokok itu sangat penting, selain untuk membantu negara, sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa digunakan untuk meningkatkan insfrastruktur, baik sarana pendidikan maupun kesehatan.

“Kegiatan seperti ini merupakan salah satu cara kita sosialisasi rokok ilegal. Dengan cara dialog yang menghadirkan semua komponen, seperti ada UMKM, ada kesenian dan yang lainnya. Ini adalah salah satu ikhtiar kita,” terang Suprawoto.

Selain itu, Bupati juga menambahkan, bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok yang legal, sehingga bisa membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Penting bagi masyarakat untuk bisa membedakan antara rokok yang ilegal dengan yang legal. Agar para perokok bisa membeli rokok yang legal, karena dengan begitu bisa ikut menyumbang pajak bagi negara. Seperti tahun ini, kita membangun rumah sakit di Lembeyan dan Panekan dari DBHCHT,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengatakan meskipun pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi kewenangannya, akan tetapi Satpol PP dan Damkar hanya sebatas memberikan edukasi dan sosialisasi saja agar masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

“Karena sifatnya kita edukasi, caranya kalau kita temukan rokok ilegal, rokok tersebut kita beli, selanjutnya kita berikan pembinaan dan pengarahan kepada penjualnya. Ternyata banyak penjual atau toko-toko yang tidak tahu perbedaan antara rokok yang ilegal dengan rokok yang legal,” jelas Gunendar.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar dan apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.(niel/ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *