Terjadi Kesepakatan Bersama, Rental Kota-Kota Kembalikan Motor Plat Merah Desa Bungkuk

AS alias Dundung didampingi Kepala desa dan Sekretaris desa saat menerima kembali motor plat merah aset Desa Bungkuk.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik dugaan penggelapan mobil rental yang berujung dijadikannya sepeda motor aset desa sebagai barang jaminan oleh oknum perangkat Desa Bungkuk, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, kini mulai menemui titik terang.

Kepala Desa Bungkuk, Munirul Ichwan yang didampingi sekretaris Desa dan beberapa perangkat lainnya datang ke kantor Kota-Kota Tour dan Transport untuk melakukan mediasi sekaligus mengambil sepeda motor plat merah yang mangkrak di gudang rental Kota-Kota.

Dalam mediasi dan mendatangkan AS alias Dundung yang menjadi sumber masalah, timbul kesepakatan penyelesaian perkaranya antara Dundung dengan Kombo selaku owner Kota-Kota yang disaksikan oleh Pemdes Bungkuk.

“Ini tadi saya sudah ada kesepakatan dengan pihak Kota-Kota yaitu mas Kombo, bahwa motor aset desa ini bisa diambil dengan perjanjian dalam waktu satu bulan saya bisa mengembalikan mobil yang sudah saya sewa dan gadaikan. Dan konsekuensinya jika dalam batas waktu tersebut saya tidak bisa menyelesaikan, saya siap untuk proses hukumnya,” kata AS alias Dundung saat dikonfirmasi lensamagetan.com , Rabu (8/5/2024).

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Desa Bungkuk, Munirul Ichwan juga memberikan klarifikasi jika permasalahan tersebut merupakan masalah pribadi oknum perangkat desanya dan tidak ada keterlibatan pemerintah desa.

“Sebenarnya inikan masalah pribadi tapi yang menjadi jaminan adalah kendaraan aset desa sehingga juga menjadi tanggungjawab kami Pemerintah Desa untuk segera mengambil kendaraan tersebut,” ujar Munirul Ichwan.

Selanjutnya, pihak Pemdes Bungkuk juga memberikan ketegasan jika nanti sesuai dengan perjanjian AS alias Dundung tidak bisa mengembalikan mobil yang disewanya sehingga ada proses hukum yang berjalan, pihak Pemdes akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Ya nanti kalau memang tidak bisa selesai dalam satu bulan dan ada proses hukum, kita akan kooperatif, jika sepeda motor ini dijadikan barang bukti. Tetapi sebisa mungkin akan kita minta saudara AS ini untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai terjadi proses hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum perangkat desa di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan rental milik salah satu agen travel di Magetan.

AS atau yang biasa dipanggil Dundung menjabat Kasi Pemerintahan Desa Bungkuk diduga telah menggelapkan mobil jenis minibus yang sudah di sewa dari agen rental Kota-Kota Tour dan Transport sekitar awal tahun 2023 lalu.

Hingga saat ini, terhitung satu tahun lebih mobil milik Kota-kota Tour dan Transport yang sudah digadaikan oleh AS alias Dundung belum juga dikembalikan.(niel/ton)