Tunggakan di Bawah 10%, Magetan Jadi Daerah Paling Tertib Pajak Nomer 3 se-Jatim

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Didit Novianedy.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Nilai tunggakan pajak kendaraan di bawah 10%, Kabupaten Magetan masuk dalam nominasi masyarakat paling tertib pajak nomor 3 se Jawa Timur.

Masuknya Kabupaten Magetan menjadi daerah tertib pajak nomor 3 di Jawa Timur ini, setelah daerah tertib pajak nomer 1 dan 2 dipegang oleh Trenggalek dan Ponorogo.

“Masyarakat Magetan ini sangat tertib pajak, nilai tunggakan pajaknya hanya 9,7%, jadi kita menjadi daerah paling tertib pajak nomor 3 setelah Trenggalek dan Ponorogo,”kata Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Didit Novianedy, Jumat (13/01/2023).

Dijelaskan Didit, dampak naik turunnya harga telur, minyak dan juga adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di tahun 2022 yang mempengaruhi sektor pajak disejumlah daerah, hal itu tidak tampak mempengaruhi wajib pajak di Magetan.

“Dampak harga-harga dan PMK kemarin membuat kendaraan baru di Magetan menurun, tapi kendaraan seken naik. Terus untungnya, dari dampak-dampak itu tidak mempengaruhi masyarakat untuk tetap tertib pajak tahunan kendaraan,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Didit, mudahnya pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online juga sangat mendorong tertibnya pajak di Kabupaten Magetan.

“Jadi pajak gak harus datang ke Samsat, bisa lewat Indomaret, Tokopedia, atau BUMdes yang sudah bekerjasama dengan kita. Nanti wajib pajak akan mendapatkan notif STKN elektronik, bisa di print sendiri atau cukup di simpan di handphone itu sudah sah,”tutupnya. (ton/red)