Opini  

Uji Nyali Pj Bupati

Muries Subiyantoro, Guru BK SMPN 1 Magetan, Pegiat Demokrasi dan Penggagas LoGoPoRi. (Ist/ Lensa Magetan).

MAGETAN (Lensamagetan com) – Bangsa Indonesia tanggal 27 Nopember 2024 mendatang akan mencatat sejarah baru dalam hal penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak dari Sabang sampai Merauke. Pemilih akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam hari dan tanggal yang sama di masing-masing wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

 

Salah satu konsekuensi dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di seluruh tanah air ini adalah adanya pengangkatan dan penetapan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati sebagai konsekuensi logis dari masa berakhirnya Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) definif sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Nopember mendatang.

Kabupaten Magetan menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan konsekuensi logis dari pelaksanaan Pilkada Serentak, karena dengan berakhirnya masa jabatan Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 pada September 2023, maka untuk mengisi kekosongan jabatan bupati selama menunggu dan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, maka diangkatlah Penjabat (Pj) Bupati yang dipercayakan kepada Hergunadi.

Peta dan dinamika politik lokal Magetan menjelang pendaftaran Paslon pada 27 Agustus 2024 mendatang kian hari kian dinamis dan terus bergerak menemukan bentuk dan pola koalisi partai politik masing-masing serta untuk meneropong calon kandidat yang akan diusung dan didaftarkan nanti. Salah satu sosok atau figur yang kerap menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat adalah Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan saat ini.

Dalam banyak obrolan politik di kalangan publik, muncul rasa penasaran dan tanda tanya apakah Pj Bupati Magetan berkeinginan untuk menyemarakkan kontestasi dengan maju Pilkada atau tidak? Pertanyaan tersebut paling bisa menjawab secara presisi adalah jawaban dari Pj Bupati Magetan sendiri. Namun, dalam opini kali ini akan diuraikan bagaimanakah korelasi antara satu regulasi dengan regulasi lain apabila terdapat Penjabat Kepala Daerah ikut maju Pilkada dan adakah potensi Pj Bupati Magetan bersedia maju Pilkada.

Memahami Regulasi

Salah satu konsekusi hukum karena massifnya Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota, dan Penjabat Bupati di seluruh tanah air sebagai akibat Kepala Daerah definitif berakhir masa tugasnya, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa: “Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota”. Dari bunyi Pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, maka bisa dimaknai bahwa seorang Pj Bupati adalah pasti seorang ASN. Sehingga seorang Pj Bupati juga akan terikat dengan regulasi berikutnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 59 ayat (3) disebutkan bahwa: “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon”.

Regulasi utama yang mengatur pelaksanaan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q dan huruf t disebutkan bahwa: (ayat 2) “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (huruf q) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”, dan (huruf t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada Serentak 2024 masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi II DPR RI. Namun jika kita merujuk kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 4 (ayat 1) huruf s dan huruf u disebutkan bahwa: (ayat 1) “Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (huruf s) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota”, (huruf u) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon”.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut secara jelas diuraikan bahwa jadwal Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, jadwal Penelitian Persyaratan Calon pada tanggal 27 Agustus 2024-1 September 2024, dan jadwal Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024.

Perkembangan terakhir terkait potensi para Pj ingin maju Pilkada juga disikapi Mendagri dengan pernyataannya sesaat setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan PKPU Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE Mendagri) guna mengatur Pj Kepala Daerah harus mundur jika maju Pilkada.

Konklusi

Setelah kita memahami berbagai regulasi yang ada dan melihat situasi perkembangan politik lokal yang begitu dinamis akhir-akhir ini, maka analisis yang bisa diuraikan apabila Pj Bupati Magetan ingin maju Pilkada maka harus mundur. Ini sebagai konsekuensi bahwa Pak Hergunadi adalah seorang PNS/ASN sekaligus juga menjabat sebagai Pj Bupati.

Pertanyaannya kapan Pj Bupati Magetan mundur? Hal ini bisa dimaknai bahwa ketika Pj Bupati Magetan mencalonkan diri dan/atau dicalonkan menjadi Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati maka sejatinya sejak saat itulah yang bersangkutan sudah berafilisiasi dengan partai politik, khususnya koalisi partai politik yang akan mengusungnya. Dengan demikian bisa dimaknai sudah tidak ada unsur kenetralan lagi, karena sudah ada unsur keberpihakan kepada partai politik koalisi yang mengusungnya. Sehingga secara etik dan moral, pengajuan mundur seharusnya adalah sebelum jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024.

Walaupun dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 20 Tahun 2023, seorang PNS yang mencalonkan dan/atau dicalonkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyatakan pengunduran dirinya dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Jika klausul ini yang dipakai, maka mundurnya adalah sejak jadwal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.

Namun harus diingat, Pak Hergunadi adalah seorang ASN/PNS tetapi juga sekaligus seorang yang menjadi Penjabat Bupati. Jika beliau hanya seorang ASN/PNS saja, maka pengajuan mundurnya bisa sejak tanggal 22 September 2024, tetapi karena beliau juga seorang Penjabat Bupati dan di dalam aturan-aturan yang telah disebutkan di atas, syarat mencalonkan dan/atau dicalonkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh menjabat sebagai Penjabat Bupati, maka Pak Hergunadi sekali lagi secara fatsun politik harus mundur sebelum pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024.

Tetapi yang perlu dicermati adalah ketentuan sampai batas waktu kapankah seorang Penjabat Kepala Daerah itu harus mundur sebelum pendaftaran pasangan calon? Ketentuan inilah yang sebenarnya masih ditunggu bersama melalui SE Mendagri seperti yang dikatakan Mendagri ketika RDP dengan Komisi II DPR RI.

Terlepas akan adanya ketentuan lebih lanjut para penjabat-penjabat kepala daerah jika ingin maju Pilkada yang sedang dalam proses pembuatannya, maka fenomena apakah Pj Bupati Magetan akan maju Pilkada atau tidak sangat tergantung dari 2 (dua) tolak ukur utama.

Pertama, Pj Bupati Magetan ini ketika maju Pilkada dimaknai sebagai seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan. Kalau mencalonkan diri maka bisa dimaknai bahwa Pj Bupati Magetan akan aktif dan bahkan akan mendaftar ke partai-partai politik yang saat ini sedang membuka pendaftaran dan penjaringan calon. Tetapi, jika dimaknai bahwa Pj Bupati Magetan dicalonkan maju Pilkada, maka partai dan/atau koalisi partai manakah yang akan berani meminangnya.

Kedua, kalaupun Pj Bupati Magetan dimaknai akan mencalonkan diri atau dicalonkan, maka pada posisi apakah beliau akan mencalonkan diri atau dicalonkan? Apakah pada posisi sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati? Kalkulasi politik ini penting untuk dipikirkan sebelum mengambil langkah politik ke depan. Maka dari itu yang namanya pemetaan politik harus benar-benar dipahami baik oleh kandidat pasangan calon maupun partai politik. Dengan pemetaan politik bisa mengukur kemampuan diri sendiri, mengukur kemampuan lawan, bisa melakukan pembacaan situasi lingkungan dan seterusnya.

Oleh sebab itu, pertanyaan yang beredar di publik selama ini, apakah Pj Bupati Magetan akan mundur untuk maju Pilkada atau tidak, mari bersama-sama kita tunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Merdeka!

 

Oleh : Muries Subiyantoro

Alumni Ilmu Politik FISIP Unair Surabaya, Pegiat Demokrasi dan Penggagas LoGoPoRI 

(Local Government and Political Research Institute) Magetan