MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sungguh tragis nasib seorang anak gadis yang baru berusia 13 tahun asal Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kini tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan, setelah mendapat laporan dari tetangga korban.
Seperti yang disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, kejadian bermula dari bulan Februari 2023, saat tersangka WDH (41th) yang tak lain ayah kandung korban ini sering tidur bareng anak gadisnya tersebut.
“Pelaku WDH (41th) merayu anaknya supaya mau diajak melakukan hubungan suami istri. Bahkan pelaku ini tidak hanya satu kali saja melakukannya,” kata AKP Rudy Hidajanto, Kamis (24/8/2023).
Kelakuan bejat WDH (41th) ini baru terbongkar ketika korban sempat bercerita kepada tetangganya tentang kelakuan ayahnya disaat malam hari.
“Pada tanggal 15 Agustus 2023 kemarin korban ini karena sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, akhirnya bercerita kepada tetangganya. Mendengar cerita dari korban, akhirnya tetangga korban ini melaporkannya ke Polres Magetan,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka WDH di rumah kontrakannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WDH (41th) yang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.(niel/ton)