MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total 41 perkara, Kamis (11/7/2024).
Acara pemusnahan yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Magetan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan,Yuana Nurshiyam dan dihadiri perwakilan Polres Magetan, Kepala Rutan Magetan, Kadinkes Magetan, kepala Pengadilan Negeri Magetan dan beberapa tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang-barang lainnya yang merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Magetan.
“Barang bukti ini hasil dari 41 perkara yang terdiri dari 18 perkara oharda, 10 perkara tidak mengulanginya, 8 perkara Kamnegtibum dan TPU, serta 13 perkara narkotika,” kata Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,58g narkotika jenis sabu-sabu 26 box jamu merek tanduk rusa, 6 boks obat merek hajar jahanam, 22 botol malam, 7 botol body soping, 9 botol body lotion whitening, 10 botol miras dan 8 unit handphone.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran kembali barang-barang terlarang tersebut, seperti obat hajar jahanam ini. Jika salah penggunaanya bisa menjadikan impoten,” ungkap Kejari Magetan.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dan disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta awak media. Pemusnahan ini juga melibatkan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magetan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Magetan setiap tahunnya. Dimana Kejaksaan Negeri Magetan dalam setahun 2 kali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan 2 barang lelang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(niel/red)