Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Bajak Sawah di 13 TKP

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana kembalikan mesin bajak sawah yang dicuri kepada pemiliknya.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian bajak sawah yang meresahkan warga Magetan selama beberapa bulan terakhir. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka dengan beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda.

“Alhamdulillah peristiwa pencurian mesin pembajak sawah maupun mesin dieselnya ini cukup meresahkan karena banyak terjadi dan alhamdulillah kita berhasil mengungkap 5 menangkap 5 tersangka,” ujar AKBP Satria Permana.

Dari 5 tersangka tersebut Polres Magetan berhasil ungkap 5 kasus TKP di Magetan, 1 kasus TKP Madiun dan 7 kasus TKP di Ngawi. Di setiap TKP, pelaku juga menggunakan modus operandi yang hampir sama.

“Modus dari pelaku ini yang hanya mengambil mesin dieselnya. Jadi pelaku ini ada yang bertugas melakukan pengamatan mencari mesin diesel yang ditinggal oleh pemiliknya di area persawahan. Kemudian setelah melakukan pengamatan ada, maka malam harinya ada yang bertugas melepas mesin diesel tersebut dari rangka pembajak sawah. Setelah mesin diesel sudah dilepas, maka pelaku yang lainnya akan datang menjemput menggunakan mobil,” imbuhnya.

Selanjutnya dijelaskan Kapolres Magetan, para pelaku ini juga menjual beberapa hasil kejahatannya di wilayah Ponorogo dan berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Magetan.

“Ya ada penadah ini yang 2 alat mesin diesel itu dijual di Ponorogo hasil penjualannya itu Rp 600 ribu digunakan untuk biaya mereka bensin dan sewa solar dan makan kemudian sisanya dibagi 2 masing-masing mendapatkan Rp 1,3 juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Magetan, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pun, dalam kesempatan ini, Polres Magetan juga melakukan pengembalian barang bukti yang menjadi kejahatan para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Magetan mengingat pentingnya alat-alat pertanian bagi para petani. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi tindak kejahatan serupa di wilayah Magetan.(niel/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]