KPU Magetan Tanggapi Polemik Hasil Survei Pilkada Yang Berbeda

Komisioner KPU Magetan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rhichy Kurnia Putra.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pilkada Magetan menjadi sorotan setelah hasil survei dari dua lembaga, The Republic Institute dan Republic Research, menunjukkan temuan yang berbeda dan masing-masing mengunggulkan pasangan calon yang berbeda. Perbedaan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat dan pengamat politik lokal.

Menanggapi kontroversi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memberikan perhatian khusus. Komisioner KPU Magetan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rhichy Kurnia Putra, menjelaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam publikasi survei.

Menurut Rhichy, lembaga survei yang ingin melakukan pendataan atau survei di Pilkada Magetan harusnya mendaftar di KPU Magetan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bab III (Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat).

“Semua lembaga survei ditingkat kabupaten/kota jika ingin melakukan survei harus mendaftarkan dulu ke KPU, kalau ingin survei di Magetan tentunya juga harus mendaftarkan dulu ke KPU Magetan,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Sampai saat ini, dijelaskan Richi untuk lembaga yang sudah terdaftar di KPU Magetan baru PT. Republic Survey Indonesia atau lebih dikenal dengan The Republic Institute, yang dipimpin oleh Sufiyanto.

“Untuk lembaga survei lainnya hingga saat ini belum sampai ke meja saya, dan sesuai dengan peraturan Lembaga survei tidak boleh mempublish ketika belum terdaftar,” terangnya.

Pun, soal kepercayaan hasil survei dari beberapa lembaga tersebut, KPU mengembalikan tentang kepercayaan terhadap masyarakat.

“Untuk kepercayaan itu kembali lagi sama person masyarakat sendiri, dan di KPU sendiri tidak diranah mengomentari hasil survei,” imbuhnya.

Sementara itu, pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Kilat Adinugroho, bahwa lembaga survei yang ada di Magetan dan melakukan kegiatan seharusnya juga mendaftar ke KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seharusnya berdasar dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, Lembaga Survei itu harus terdaftar di KPU setempat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lembaga Survei The Republic Institute telah melakukan survei dengan mengambil 800 responden secara acak dari 18 Kecamatan. Berdasarkan hasil survei, Paslon Hergunadi Basuki Babussalam (Hebat) meraih elektabilitas tertinggi dengan dukungan 38,6%, mengungguli Paslon lainnya.

Sedangkan dari lembaga survei Republic Research yang mengambil 1000 Responden secara acak dari 18 Kecamatan mendapatkan hasil survei menunjukkan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, unggul dengan elektabilitas 44,20 persen, meninggalkan dua pesaingnya.

Dengan perbedaan hasil survei ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menyikapi informasi. Pilihan akhir bukan ditentukan oleh angka survei, tetapi oleh suara masyarakat yang menggunakan hak pilih mereka pada hari pemilihan. Jadikanlah hasil survei sebagai salah satu referensi, bukan penentu tunggal kemenangan pasangan calon.(*)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]