MAGETAN (Lensamagetan.com) – Yudho Wardhono, laki-laki paruh baya asal Ngawi, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan kehilangan tabungan ke Polres Magetan, Selasa (7/1/2025).
Laporan tersebut didaftarkan setelah berbagai upaya klarifikasi ke pihak Bank BPR Buana Citra Sejahtera (BCS) Magetan yang tidak membuahkan hasil memuaskan. Yudho menyebut telah kehilangan tabungan sebesar Rp 77 juta, sementara aset senilai Rp 4 miliar yang sebelumnya dijadikan agunan terancam hilang.
Didampingi istri dan kuasa hukumnya, Yudho menceritakan awal mula kejadian yang membuat dirinya merasa tertipu oleh oknum Bank BPR BCS Magetan.
“Saya sudah menjadi nasabah selama 14 tahun. Semuanya berjalan lancar hingga saat pandemi COVID-19 usaha saya menurun dan cicilan saya mulai bermasalah. Pihak bank menawarkan pinjaman baru dengan jaminan BPKB mobil atas nama istri saya,” ungkap Yudho di Mapolres Magetan.
Pinjaman senilai Rp 80 juta yang diberikan tersebut dikurangi biaya administrasi, menyisakan Rp 77 juta yang langsung masuk ke rekening istri Yudho. Sesuai kesepakatan, dana tersebut akan digunakan untuk mengurangi pinjaman sebelumnya yang berjumlah Rp 263 juta dengan agunan sertifikat rumah. Namun, beberapa bulan kemudian, Yudho justru menerima surat somasi yang menyatakan jumlah pinjaman pokoknya belum berkurang sama sekali.
Merasa ada kejanggalan, Yudho mendatangi kantor BPR BCS Magetan untuk meminta penjelasan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban memuaskan, ia menemukan lebih banyak kejanggalan, termasuk surat adendum yang mencantumkan tanda tangannya yang diduga dipalsukan.
“Ketika saya meminta riwayat pembayaran (Field History), pihak bank mengatakan komputer mereka error. Lalu saya meminta salinan perjanjian dan adendum. Di situlah saya menemukan dokumen-dokumen yang tanda tangannya bukan milik saya,” tambah Yudho.
Sementara itu, kuasa hukum Yudho, Dito, menegaskan bahwa kliennya sudah berusaha meminta mediasi, tetapi tanggapan yang diterima sangat mengecewakan. Oleh karena itu, langkah hukum dengan dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHP menjadi pilihan terakhir.
“Kami tetap terbuka untuk mediasi setelah laporan diajukan. Kami berharap ada penyelesaian damai, tetapi dengan kepastian hukum yang adil. Jika terbukti, ada dua tindak pidana yang terjadi, yakni pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa atas aset jaminan,” jelas Dito.
Dito menambahkan, dokumen adendum yang bermaterai tersebut mencantumkan kuasa jual dan penyerahan aset, yang berpotensi besar merugikan kliennya. Jika terjadi eksekusi lelang, Yudho bisa kehilangan aset tanpa sepengetahuannya.
“Kami percaya ada pelanggaran pidana yang jelas, tetapi kami tetap terbuka untuk penyelesaian damai melalui mediasi. Kami berharap Pemimpin BPR BCS Magetan bersedia membuka ruang dialog untuk mengakhiri permasalahan ini secara adil,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank BPR BCS Magetan karena ketika awak media ingin menemui Pimpinan BPR BCS yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak nasabah dan tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga integritas data serta dokumen yang dipercayakan. (niel/red)