Terbukti Diselewengkan, Pemdes Malang Diminta Segera Kembalikan Sejumlah Dana Desa

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan di Desa Malang Maospati.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terbukti ada penyimpangan dana desa, Pemerintah Desa Malang, Kecamatan Maospati, diminta segera mengembalikan sejumlah dana desa yang sudah diselewengkannya tersebut.

Permintaan pengembalian dana itu berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diserahkan Inspektorat Magetan kepada Pemerintah desa Malang, disaksikan Pj Camat Maospati dan juga perwakilan masyarakat.

Pj Camat Maospati, Arief Prabowo Sukoco mengatakan, berdasarkan dari LHP yang sudah diberikan oleh Inspektorat Magetan, ada beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Malang.

“Poin-poinnya pada intinya. Satu, harus mengembalikan APBDes yang disimpangkan. Untuk yang kedua ada teguran tertulis untuk PK maupun Sekdes,” ujarnya.

Dijelaskan Arief, dari isi LHP inspektorat yang sudah disampaikan, desa harus mengembalikan beberapa anggaran yang masuk dalam kerugian negara.

“Yang paling besar nilainya Rp 32 juta proyek joging trek yang tidak dilaksanakan, yang kecil-kecil tadi sudah dibacakan saya tidak hafal,” ujarnya.

Ditanya soal sangksi yang akan diberikan kepada pihak desa karena telah terbukti menyelewengkan anggaran, Arief mengaku masih menunggu pengembalian anggaran yang sudah diselewengkan itu.

“Sementara kita menunggu tindak lanjut dari desa untuk mengembalikan, kalau tidak mengembalikan baru kita lihat prosedur yang ada,” jelasnya.

Ditempat yang sama, salah satu perwakilan warga Malang, Jumadi mengaku menerima hasil pemeriksaan inspektorat Magetan, namun demikian pihaknya juga menanyakan mekanisme teknis pengembalian anggaran desa yang sudah disebut di LHP.

“Kepala desa dan perangkat sudah terbukti menyelewengkan anggaran desa, tapi dari inspektorat kan disuruh mengembalikan dalam waktu satu bulan. Nah, mekanisme pengembalian itu seperti apa yang saya kurang tau, apakah nanti warga itu dikasih tau atau bagaimana,” imbuhnya.

Ditanya soale puas dan tidak puas mengenai LHP Inspektorat, Jumadi mengaku menghormati semua hasil pemeriksaan inspektorat, tapi dirinya juga bertanya apakah ada sangksi khusus kepada pelaku yang menyelewengkan anggaran desa ini.

“Monggo inspektorat, kalau disuruh mengembalikan ya segera mengembalikan. Ada sangksi khusus atau tidaknya saya tidak tau, karena kami buta hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Rembug Warga Desa Malang, melayangkan surat aduan kepada Penjabat (PJ) Bupati Magetan buntut kekecewaan dengan kinerja pemerintah desa yang dianggap tidak transparan dan cenderung arogan.

Dalam pengaduannya, warga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat. Surat sudah diajukan pada 28 Oktober 2024, dengan tembusan kepada Bupati Magetan, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas PMD, dan Camat Maospati.

Dari beberapa hal pengaduan ini, masyarakat membahas mengenai hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pengelolaan keuangan Desa Malang Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah, yakni :

1. Dugaan ketidaksesuaian rincian belanja dalam APBDes terkait pembangunan taman dan lapangan desa.
2. Dugaan perubahan volume pekerjaan pada rehabilitasi PAUD/TK/TPA/TPQ/TKA.
3. Dugaan perubahan volume pekerjaan pembangunan Gedung Balai Desa.
4. Kekurangan dokumen pertanggungjawaban pada kegiatan pembinaan PKK.

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan ketidakpuasan terkait penunjukan Ketua Panitia PTSL secara sepihak tanpa musyawarah, serta pergantian petugas linmas dan kader PKK yang dianggap bermuatan politis terkait Pilkades sebelumnya.(ton/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]

Tinggalkan Balasan