MAGETAN (Lensamagetan.com) – Santernya kabar dugaan penyelewengan dana Pajak di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan terus menggelinding bagaikan bola panas.
Saat ditemui disela-sela kegiatan Musrenbang, Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti S.S.T.P.,Msi, membenarkan adanya dugaan penyelewengan pajak di Desa Ngadirejo tersebut.
Ari menyebut, ada salah satu oknum perangkat desa Ngadirojo yang diduga melakukan pelanggaran.
“Jadi ada sebagian pajak kegiatan desa yang belum terbayarkan di tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Ari, dugaan masalah yang terjadi di Desa Ngadirejo itu adalah hasil temuan dari kecamatan.Pun, sebelumnya sudah ada beberapa teguran yang sudah diberikan kepada oknum.
“Secara aturan sudah diberikan, mulai dari teguran lesan 1, 2 dan teguran tertulis 1, 2 .Setelah semua dicukupi, kami dari pihak Kecamatan melaporkan ke Bapak Pj Bupati dan saat ini sudah dalam investigasi atau pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat,” terangnya.
Ditanya total jumlah pajak kegiatan desa yang belum terbayarkan, Ari mengaku masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Magetan.
“Kalau totalnya masih dihitung ya, kita tunggu LHP dari Inspektorat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa desa di Kabupaten Magetan mengalami polemik. Polemik ini menyangkut beberapa hal, diantaranya dugaan penyelewengan dana desa, demo dan lainya. Bahkan sampai ada kepala desa yang mengundurkan diri.
Dari beberapa desa yang mengalami masalah ini laporannya juga sudah masuk di Inspektorat Magetan, yakni Desa Malang Maospati, Desa Mategal Kecamatan Parang dan yang terbaru Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan dan Desa Taji Kecamatan Karas.(ton/red)