Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Magetan Luncurkan Mobil INCAR

Satu Unit Mobil INCAR Satlantas Polres Magetan Yang Sudah Mulai Beroperasi Sejak Bulan Januari lalu.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Magetan dalam berlalu lintas, Polres Magetan menerapkan sistem tilang elektronik mobile yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang sudah dimulai sejak bulan Januari 2022 lalu.

Untuk menjalankan sistem tilang elektronik mobile itu, Satlantas Polres Magetan mempunyai 1 unit mobil INCAR yang juga sudah mulai beroperasi dan siap memantau semua pengendara yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Magetan, baik sengaja maupun tidak.

Cara kerja Mobil INCAR ini sangatlah mudah karena semuanya menggunakan sistem komputerisasi. Dengan berbagai  tahapan, mulai dari identifikasi, verifikasi, konfirmasi, kemudian surat tilang. Mobil ini dilengkapi kamera yang akan merekam setiap pelanggar lalu lintas di jalan.

“Sistem INCAR ini mempunyai cara kerja yang sangat praktis. Ketika mobil INCAR mulai beroperasi dan menemukan pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara, maka kamera yang terpasang di mobil INCAR akan secara otomatis mengambil gambar,” kata Kasatlantas Polres Magetan AKP Trifona Situmorang melalui Kanit Turjawali Ipda Agus Riyanto, Senin (14/02).

Agus Riyanto menjelaskan, setelah kamera mengambil gambar, data gambar akan disimpan, kemudian akan diidentifikasi datanya melalui nopol kendaraan.

“Untuk selanjutnya data pelanggar lalu lintas akan diidentifikasi oleh sistem melalui nopol kendaraan, lalu akan dilakukan verifikasi data dan hasilnya akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pelanggar lalu lintas sesuai dengan data yang telah diidentifikasi oleh sistem,” ujarnya.

Setelah surat sampai di alamat hasil dari identifikasi, lanjut Ipda Agus Riyanto, pelanggar akan melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran lalu lintas tersebut ke Pos Gakkum Satlantas Polres Magetan atau melalui aplikasi SKRIP.

“Untuk cara konfirmasi sendiri bisa melewati aplikasi yang diberi nama SKRIP (Skrining Riwayat Pengemudi) atau bisa langsung mendatangi pos TMC yang ada di samping stadion Magetan. Selanjutnya, bisa membayarkan denda tilangnya melalui kantor pos atau langsung di Pengadilan,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, sistem mobil INCAR ini dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan.

Dari identifikasi data dari nopol kendaraan itu juga akan terpantau pajak kendaraan serta surat ijin mengemudi (SIM) dari pemilik kendaraan.

Sampai dengan bulan Februari 2022 ini, jumlah pelanggar lalu lintas yang telah terjepret oleh kamera mobil INCAR Satlantas Polres Magetan sudah mencapai ribuan pelanggar.

“Dengan diterapkannya sistem mobil INCAR ini, Satlantas Polres Magetan berharap agar masyarakat lebih disiplin berkendara di jalan raya dan stop pelanggaran yang bisa membahayakan jiwa,” tutup Ipda Agus Riyanto.(niel/ton)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]