MAGETAN (Lensamagetan.com) – Maraknya pengeboran sumur air dalam di Kabupaten Magetan, baik yang dilakukan secara pribadi maupun oleh Pemerintah desa, terusan menjadi pantau oleh pihak terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dikarenakan, pengeboran sumur tanpa izin akan berdampak banyak hal, sperti adanya eksploitasi air tanah berlebihan yang dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, dan mengurangi ketersediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga dan lingkungan.
Pengeboran sumur yang tidak terkontrol dapat merusak struktur tanah dan menyebabkan penurunan tanah, terutama di daerah rawan longsor.
Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah di Kabupaten Magetan kini semakin diperketat, menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan, Yuli K. Iswahyudi, menegaskan pentingnya proses perizinan dalam pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan pertanian maupun usaha.
“Kita sudah dua atau tiga kali melakukan sosialisasi terkait perizinan pemanfaatan air tanah sesuai dengan Permen ESDM tersebut. Intinya, sumur yang memanfaatkan air tanah dengan kedalaman lebih dari 100 meter wajib memiliki izin,” ungkapnya, Rabu (30/7/2025).
Yuli menambahkan, pengajuan izin dibedakan antara kepentingan pertanian dan usaha. Untuk kegiatan usaha, izin harus diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung ke pusat. Sementara untuk kepentingan pertanian, proses pengajuan dilakukan melalui laman resmi Kementerian ESDM di esdm.go.id.
“Kalau itu digunakan untuk usaha, ya harus melalui OSS. Itu semua kewenangan pusat, kabupaten dan provinsi tidak dilibatkan langsung. Sementara untuk pertanian juga harus mendapat persetujuan dari pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuli menyoroti tren di sejumlah desa yang mulai membuat sumur bor menggunakan dana PK (Pembinaan Kesejahteraan). Beberapa di antaranya telah memulai proses perizinan ke Kementerian ESDM. Menurutnya, dalam proses tersebut akan ditanyakan rincian teknis seperti kedalaman sumur, debit air yang diminta, dan dokumen pembentukan kelompok tani.
“Setelah izin diberikan, nanti akan ada evaluasi dan monitoring dari pihak Kementerian, biasanya melalui perwakilan yang ada di Jawa Timur. Jadi tidak serta-merta setelah mendapat izin tidak ada pajak. Justru, izin itu memunculkan kewajiban pajak, terutama jika digunakan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.
Selain itu, Yuli juga menekankan bahwa semua proses pengeboran tetap harus mengikuti standar konstruksi yang berlaku. Pihak pelaksana pengeboran harus memiliki legalitas bidang usaha pengeboran, alat yang memadai, serta dokumen kelengkapan lainnya.
Saat ini, pemerintah pusat masih memberikan masa kelonggaran hingga 31 Maret 2026 untuk masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan air tanah. Setelah tenggang waktu tersebut, akan dilakukan penertiban terhadap semua kegiatan pemanfaatan air tanah yang belum berizin.
“Kita sudah berikan waktu cukup panjang. Jadi kami harap semua segera mengurus perizinannya sebelum batas waktu itu tiba. Kalau setelah Maret 2026 itu, sesuai undang-undang cipta kerja dan undang-undang Sumber Daya Air, sumur bor yang tak berizin akan didenda dan juga pidana,” pungkasnya.(niel/red)












