Diduga Tipu Banyak Orang, Oknum Kades di Magetan Ditangkap Polisi di Ngawi

EP Saat Ditangkap Oleh Polsek Geneng Ngawi.(Daniel/ Lensa Magetan).

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sepandai – pandainya tupai melompat suatu saat pasti akan jatuh juga, mungkin inilah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan EP salah satu Kepala Desa di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang diamankan oleh Polsek Geneng Ngawi setelah diduga menipu beberapa warga.

Dalam melancarkan aksinya, EP oknum Kades yang juga sebagai pedagang sapi, sering melakukan transaksi jual beli sapi, namun hanya memberikan uang muka Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta rupiah dan tak kunjung melunasi kekurangan pembayaran yang relatif masih sangat banyak.

Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta membenarkan adanya penangkapan EP karena diduga melanggar Pasal 379a.

“Iya benar, karena kebiasaanya membeli barang tapi tidak dilunasi. Jadi dia ini membeli Sapi pada beberapa orang dengan uang muka Rp 500 ribu – Rp 1 Juta lalu sisanya tidak dibayar,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek Geneng, kejadian sama yang dilakukan oleh EP tidak hanya terjadi di Ngawi saja, namun juga diberbagai tempat. Karena perbuatanya itu EP terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

“Kalau di Ngawi yang melaporkan 2 orang. Selain itu juga ada di Polsek Barat dan Polres Magetan,” terangnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, setelah dirinya menghubungi Camat Maospati untuk pasal yang di sangkakan kepada EP adalah 379a, artinya penipuan yang dilakukan oleh personalnya bukan sebagai Kepala Desa.

“Info dari temen-temen di lapangan itu pasal yang di sangkakan adalah 379a tentang penipuan. Nah, karena penipuannya dilakukan secara personal bukan sebagai Kepala Desa kemudian ancaman hukumannya di bawah 4 tahun dia tidak diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Karena kasus tersebut adalah pidana murni, Pemkab Magetan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada EP. Lalu, karena EP tidak diberhentikan sementara dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa meskipun dalam posisi ditahan.

“Sekdes akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) untuk menjalankan administrasi desa. Kecuali untuk hal-hal yang harus di tanda tangani oleh Kepala Desa, Perangkat Desa harus datang ke tahanan. Ini susahnya, Perangkat Desa akan sering bolak balik ke tahanan,” tutup Eko Muryanto.(niel/ton )

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]