MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan penipuan mobil yang dilakukan seorang oknum yang mengaku sebagai kuasa…
Hukum dan Kriminal
Polemik PAW Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Setiawan: Kita Hormati Langkah Hukum Penggugat
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, mendapat tanggapan kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan,S.H,.M.H, Kamis (13/11/2025).
Pentolan firma hukum AS Law Firm ini mengatakan, menghormati semua langkah hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat. Dan menyampiakan, bahwa semua orang berhak melapor ke kepolisian, asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Kami selaku kuasa hukum belum bisa komunikasi dengan klien kami, karena sedang ibadah umroh. Akan tetapi pada dasarnya setiap warga negara berhak melapor ke Polisi, tapi harus dengan adanya bukti. Karena, siapa yang menuntut, menggugat, mendalilkan, dia pulalah yang wajib membuktikan,” katanya.
Sidang Perdana Gugatan Ganda PKB Magetan Digelar, Perkara 35 Tak Ada Mediasi
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan memasuki babak…
Kasus KSP Syariah MSI, Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjawab polemik panjang terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan…
Mobilnya Digadaikan Oknum, Warga Panekan Mengadu ke LBH No Viral No Justice Magetan
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Merasa ditipu oleh oknum inisial (IS) yang mengaku sebagai kuasa hukum BCA…
Siap Hadapi Gugatan, AS Law Firm Resmi Jadi Kuasa Hukum DPC PKB Magetan
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Firma hukum AS Law Firm resmi menjadi kuasa hukum DPC Partai Kebangkitan…
Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, terus menggelinding bagaikan bola panas.
Setelah beberapa pemberitaan muncul di media online pada tanggal pada 05 November 2025, pihak tergugat Ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan melalui kuasa hukumnya secara tegas memberikan keterangan dan bantahan.
Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, termasuk upaya penggiringan opini publik, adalah lemah, tidak berdasar, dan kurang formil.
Para tim kuasa hukum tergugat ini membantah keras pernyataan Penggugat yang menggiring opini bahwa Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 adalah murni transaksi hutang piutang.
Dinilai Berbelit-belit, Advokat AS Law Firm Keluhkan Layanan KUA Kartoharjo
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Firma hukum AS Law Firm mengeluhkan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA)…
Lagi! Sumur Bor Pokir di Magetan Mangkrak, Warga Hanya dapat Lubang dan Janji
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Harapan warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, untuk menikmati air bersih dari proyek…
Menunggu 4 Tahun, Pasien RSUD dr. Soetomo Surabaya Adukan Nasib ke LBH No Viral No Justice Magetan
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Setelah empat tahun menunggu tanpa kepastian tindakan medis, Joko Nugroho, warga Maospati,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
