Mulai Masuk Magetan, Kendaraan Bermotor Listrik dapat Insentif Pajak 90%

Dokumen foto kantor Samsat Kabupaten Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ikut mensukseskan program Indonesia Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 mendatang, Provinsi Jawa Timur tengah gencar melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Berbagai upaya dalam mengembangkan EBT, Pemprov Jatim juga membuat berbagai program agar mayarakat ikut mendukung. Salah satu program itu adalah pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik, yang juga diberikan di Kabupaten Magetan.

“Sudah ada beberapa kendaraan bermotor listrik yang masuk di Magetan, tapi baru sepeda motor, kalau mobil belum,”kata Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Didit Novianedy, Jumat (13/01/2023).

Didit menjelaskan, program insentif pajak itu berupa pemberian diskon dalam membayar pajak kendaraan bermotor listrik hingga 90 %.
“Jadi kita menerimanya hanya 10% saja. Kalau pajak Rp 100 ribu, berarti kita hanya menerima Rp 10 ribu. Inilah tantangan kita kedepan,”ujarnya

Sebagai informasi, selain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik. Untuk mendukung EBT, pemerintah juga giat melakukan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis rooftop di banyak titik.

Pun, semua itu tertuang jelas pada Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Surat Edaran nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS atap Pada Gedung Pemerintah dan Swasta, serta Surat Edaran (SE) nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batterai di Jawa Timur .(niel/ton)

Exit mobile version