Puncak Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP dan Damkar, Dikemas Malam Hiburan Hari Jadi Magetan Ke 348

Talk Show Gempur Peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan menggelar puncak acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 di Kecamatan Magetan, Sabtu (18/8/2023).

Kali ini, Sosialisasi dikemas dalam bentuk talk show yang dilaksanakan di lapangan Desa Candirejo, Kecamatan Magetan dengan menggandeng narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Magetan.

Namun berbeda dengan sosialisasi yang kemarin, acara sosialisasi kali ini dibuat menarik bersamaan dengan malam puncak peringatan hari jadi Kabupaten Magetan yang ke-348 yang diisi dengan panggung hiburan bertabur bintang seperti Abah Lala, Arya Galih, Rindi Safira dan Berlinda.

Ribuan Masyarakat Magetan antusias ikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Acara sosialisasi kali ini memang kita barengan dengan puncak malam peringatan hari jadi Magetan yang ke-348 dan merupakan sosialisasi terakhir kita di tahun 2023,” kata Rudi Harsono, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Ditempat yang sama, Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin aktif untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

“Magetan ini tidak ada pabrik rokok ilegal, tetapi malah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa bersinergi dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam talk show petugas dari Kantor dan Bea Cukai Madiun membedah habis mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni 2P2B. Yang pertama Polos (tanpa pita cukai). Kedua, Palsu (pita cukainya hasil cetak sendiri atau bukan resmi dari pemerintah). Ketiga Bekas (itu pita cukai lama dan dipergunakan lagi). Terakhir ada Berbeda atau bisa dibilang bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi cukainya rokok kretek.(niel/red/adv)