MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Magetan akhirnya sama-sama telah disepakati antara KPU, Bawaslu, Stakeholder terkait dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Rapat koordinasi penentuan titik pemasangan APK tersebut berlangsung di aula KPU Magetan dan berjalan cukup seru dengan adanya sedikit diskusi-diskusi dalam forum tersebut.
“Ada beberapa catatan yang ini mungkin berbeda dengan Pemilu 2019. Jadi ada kawasan militer yang dikecualikan, termasuk di antaranya jalur utama Maospati. Kawasan Lanud Iswahyudi itu harus bersih semuanya dari pemasangan APK,” kata Nur Salam, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Senin (20/11/2023).
Selain itu, ditambahkan Nur Salam, kawasan militer Secata sampai dengan Jl. dr Sutomo juga harus bersih dari APK karena merupakan jalan tengah kota, maka juga menjadi pengecualian.
“Selain itu juga ada jalan Plaosan, mulai sebelum gedung literasi sampai puskesmas Plaosan itu dikecualikan. Berarti harus bersih dari APK pada tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang,” jelasnya.
Pun, dalam rapat koordinasi kali ini juga timbul kesepakatan antara pihak KPU, Bawaslu, Stakeholder terkait dan Parpok peserta pemilu 2024 dari beberapa hal yang tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Di antaranya berapa meter titik pemasangan APK yang dilarang akhirnya kami sepakati 10 meter dari titik larangan dari tepi. Kalau regulasi memang tidak ada larangan, kemudian tidak ada mengatur jarak berapa meter. Termasuk diantaranya besar ukuran baliho. Jadi untuk baliho 4×6 disepakati oleh semuanya. Semakin besar sepertinya kesulitan untuk lokasi pemasangannya nanti dan tadi teman teman parpol juga sudah menyepakati ukurannya,” imbuhnya.
Sempat terjadi diskusi yang alot antara para peserta perwakilan Parpol dengan dinas terkait, ketika ada larangan pemasangan APK di baliho yang berbayar.
“Meskipun ada baliho berbayar atau papan reklame berbayar itu pihak perizinan dinas dan instansi terkait, tadi akhirnya menyepakati itu tidak akan dikeluarkan ijin untuk pemasangan APK,” jelasnya.
Adapun untuk pemasangan APK di fasilitas umum dalam artian di tepian jalan yang itu memang milik pemerintah itu itu memang bisa sesuai dengan titik yang sudah ditentukan, tetapi untuk tanah pribadi harus melalui ijin dari pemilik lahan.
“Jadi yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari pemilik rumah. Kalaupun tidak ijin, kemudian pemilik rumah menyampaikan protes tentu Bawaslu juga bisa bergerak untuk melakukan penertiban. Karena itu hak atau milik pribadi,” tandasnya. (Niel/red)