MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 19 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
HS (53) yang merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan ditetapkan tersangka bersama IK (49) Branch Manager PT UMC Bojonegoro.
Menurut sumber dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kedua tersangka ini aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang merupakan program dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro dan telah ditemukan penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS (53) seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK (49) yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya kini bersama dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya tengah ditahan di Lapas Bojonegoro guna menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Magetan melalui Sekretaris Dinas, Sarjono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika HS (53) memang seorang ASN yang berdinas di Dinas Perkim Magetan. Namun permasalahan tersebut murni diluar kedinasan.
“Sejauh yang sama tahu memang kemarin ada surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk yang bersangkutan tetapi masih sebagai saksi. Sebelumnya juga pernah ada surat panggilan untuk yang bersangkutan tapi itu sudah lama,” ungkapnya.
Untuk kelanjutan status kedinasan HS (53) di Pemkab Magetan, Sarjono menyerahkan sepenuhnya kepada BKD Magetan dan Inspektorat untuk menindaklanjuti terkait sanksi kedisiplinan atau sanksi lainnya.
“Kita tunggu prosesnya karena sampai saat ini belum ada surat tembusan atau pemberitahuan dari Kejari Bojonegoro terkait HS. Kalau masalah kepegawaian itukan di BKD atau Inspektorat untuk tindak lanjut hukuman kedisplinan,” jelasnya.
Sebagai informasi, HS (53) terjerat kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang merupakan program dan BKKD tahun 2022 Kabupaten Bojonegoro yang menelan anggaran lebih dari Rp 96 miliar untuk 386 mobil siaga. Modus operandi pelaku dengan memberikan cash back.
Cash back yang seharusnya menjadi potongan harga dan dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(niel/red)