Menunggak Pajak Kegiatan, ADD di Desa Ngadirejo Terancam Tak Bisa Dicairkan

Kantor Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Heboh adanya pajak kegiatan tahun 2023 – 2024 yang belum terbayarkan kepada negara, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan terancam tak bisa dicairkan alias molor.

Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti S.S.T.P.,Msi, mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi pembayaran pajak kegiatan tertunggak akan mempengaruhi proses pencairan ADD.

“Terkait ADD kalau memang ada pajak yang belum terbayarkan, kami tidak bisa mencairkan. Karena

Ari berharap, kepada salah satu oknum perangkat desa yang bersangkutan segera membayarkan tanggungan pajak sehingga ADD bisa disalurkan dengan baik.

“Kalau ngomong terancam, ya semuanya terancam.Karena salah satu syarat pencairan ADD adalah tidak punya tunggakan pajak. Makanya, ini harus segera diselesaikan agar pembangunan di Desa Ngadirejo tidak terhambat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, santer beredar kabar dugaan penyelewengan dana Pajak kegiatan tahun 2023-2024 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan.

Saat ditemui disela-sela kegiatan Musrenbang, Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti S.S.T.P.,Msi, membenarkan adanya permasalahan itu dan menerangkan bahwa polemik pajak kegiatan di Desa Ngadirejo ini melibatkan salah satu oknum perangkat desa.

Pun, saat ini Inspektorat Magetan juga sudah turun untuk melakukan investigasi dan mulai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditunggu pihak pemerintah Desa Ngadirejo.(ton/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]

Tinggalkan Balasan