Bawaslu Kabupaten Magetan Resmi Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya

Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Jalan Timor nomor 66, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan kota Magetan.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pemilu tahun 2024 seluruh Kecamatan di Kabupaten Magetan.

Pembukaan dimulai pada tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022, di Kantor Banwaslu Kabupaten Magetan, Jalan Timor nomor 66, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan kota Magetan.

“Berkas – berkas kita terima dulu, kemudian kita verifikasi. Yang lolos verifikasi berhak mengikuti tes tulis,” kata Hendrat Subiyakto, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Hendrat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa rekrutmen Panwascam benar-benar transparan. Untuk tes tulis kali ini, berbeda dengan tes pada rekrutmen pada Pemilu yang dulu. Dimana, pada tes tulis kali ini berbasis komputer.

“Untuk tes tulis kali ini kita pakai metode Computer Assisted Test (CAT), dari sekian pendaftar nanti akan terpilih 6 orang di setiap kecamatan berdasarkan rangking CAT,” ujarnya.

Hendrat mengungkapkan, pada tes Computer Assisted Test (CAT) nanti, Bawaslu Kabupaten Magetan hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Karena untuk perengkingan atau jumlah total nilai secara langsung di pegang oleh server Bawaslu provinsi atau pusat.

“Peserta akan tau nilainya masing-masing, tapi untuk perengkingan atau jumlah total semua nilai di pegang server provinsi atau RI. Jadi setelah tes selsesai, pada hari berikutnya itu nilai yang keluar kita mendapatkan dari server provinsi atau RI,”jelasnya.

Dari hasil perengkingan dari server itu, lanjut Hendrat, akan muncul 6 peserta di setiap kecamatan yang akan berlanjut mengikuti tes berikutnya yakni wawancara.

“Lalu dari 6 orang itu akan mengikuti tes wawancara dan diambil 3 orang yang terbaik,” imbuhnya.

Berikut beberapa syarat untuk mendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu tahun 2024.

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6.Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(ton/red/adv)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]