Aktivis Magetan Menolak Keras Wakil Rakyat yang Jadi Budak Narkoba di DPRD Jatim 

Ketua LSM Magetan Center Beni Ardi.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kabar adanya oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil 9 (Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan) tersandung kasus narkoba mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya muncul dari aktivis LSM Magetan Center, Beni Ardi.

Beni merasa kecewa, karena wakil rakyat Magetan yang berada di DPRD Provinsi Jawa Timur terbukti menggunakan narkoba.

Menurut aktivis senior Magetan ini, peristiwa tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat, khususnya yang berada di daerah pemilihannya. DPRD jatim yang seharusnya menginisiasi kebijakan untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya, malah menjadi pemakai.

“Apalagi kalau uang yang dipakai untuk membeli ternyata uang rakyat untuk menggaji wakil mereka di DPRD,” katanya Jumat (3/10/2025).

Beni menegaskan publik menolak anggota DPRD yang menggunakan narkoba. Minta sanksi tegas kepada semua oknum-oknum anggota DPRD yang menjadi budal narkoba.

“Seharusnya tak hanya rehabilitasi, tapi ada hukuman. Dan, partai memecat tidak hormat anggota DPRD yang bertingkah seperti ini,” terangnya.

Beni mengungkapkan sejumlah kasus yang menimpa anggota dewan belakangan ini, harus menjadi Pelajaran. Mulai dari anggota DPR RI yang tak menjaga tingkah lakunya. Hingga DPRD Gorontalo yang tak bisa menjaga ucapannya. Sehingga menjadi bola liar dan masyarakat turun ke jalan menggelar aksi.

“Dewan harusnya menjadi teladan, bukan seperti ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebeluknya, kabar anggota DPRD Jatim dari Dapil 9 (Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan) yang tersandung narkoba, sudah sampai di petinggi partai.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono mengaku sudah mendapatkan informasi itu. Kanang, memastikan akan ada sanksi dari DPP jika memang ada pelanggaran oleh oknum tersebut.

”Akan rapat di DPD besok. Tentu, kalau benar dan terbukti ada pelanggaran hukum maupun AD/ART partai, pasti ada sanksi. Akan ditentukan dalam rapat DPD yang seterusnya dilaporkan ke DPP,” kata Kanang, Kamis (2/10/2025).(ton/red)