Ambil Anak Secara Paksa, Pengusaha Sekaligus Salah Satu Ketua Partai di Magetan Dipolisikan

Kuasa hukum Ibu Korban Gunadi, SH dan partner Ahmad Setiawan, SH.MH dan Evita Anggraini, SH.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang pengusaha ternama yang juga merupakan ketua salah satu partai politik di Magetan, dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan pengambilan paksa anak di bawah umur dari ibunya dengan kekerasan, Jumat (19/7/2024).

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi keluarga dan juga masyarakat setempat yang mendengar kabar kejadian itu.

Informasi dari kuasa hukum ibu korban,Gunadi, SH dan Ahmad Setiawan, SH.MH pengacara dari Kantor AS Law Firm mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban mengklaim bahwa anak mereka telah diambil secara paksa tanpa persetujuan keluarga.

“Pada hari ini kita ada pendampingan klien kami yang bernama saudara W seorang ibu dengan satu anak bernama U (4 tahun). W ini dulu pernah menikah dengan A seorang pengusaha ternama yang juga merupakan ketua salah satu partai politik di Magetan. Dari pernikahan tersebut, pernikahan resmi memiliki seorang anak U dan selang beberapa tahun mereka bercerai,” jelas Gunadi.

Setelah resmi bercerai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa anak dibawah usia 12 tahun untuk hak asuh diambil oleh ibu kandungnya. Untuk itu U (4 tahun) hidup bersama W yang merupakan ibu kandungnya.

Namun selama 1 tahun setelah bercerai, A yang merupakan ayah kandung U diduga tidak pernah memberikan nafkah untuk anaknya.

“Anak ini bernama U ini diduga telah ditelantarkan oleh si A yang notabene adalah bapak kandung, seperti tidak diberi nafkah, tidak dijenguk, tidak diberi apa-apa atau uang untuk biaya hidup itu tidak pernah diberikan selama 2 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, Gunadi juga menjelaskan kronologi dugaan pengambilan paksa yang dilakukan oleh A disaat U berada di rumah bersama keluarga W.

“Jadi si A ini sekitar jam 10.00 pagi mendatangi rumah mantan istrinya si W itu pada tanggal 11 Juli kemarin dengan membawa pengawal untuk mengambil U namun gagal. Terus mereka datang lagi sekitar jam 14.00 dan dihalang halangi oleh kakak W sehingga gagal lagi. Kemudian datang lagi sore hari selepas ashar, dan U ini mau dimandikan W, tapi langsung dibawa paksa oleh A masuk kedalam mobil,” terangnya.

Melihat anaknya dibawa A, W langsung menangis histeris dan berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Hingga saat ini, W ibu kandung U masih shock dengan kejadian tersebut.

“Karena bagaimanapun U (4 tahun) adalah anak yang selama ini ikut bersama si ibu kandung. Jadi sampai saat ini anak itu masih sama A. Sampai hari ini sampai detik ini kita melaporkan ke Polres Magetan ini dengan pasal 330 ayat (1) KUHP dan juga Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014,” tegasnya.

Pasal 330 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014.
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).