MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tanah kas desa yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diduga masih digunakan oleh pihak tertentu secara ilegal. Aset tersebut berada di kawasan wisata Telaga Sarangan dengan luas sekitar 800 meter persegi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat.
“Itu memang aset pemda. Waktu saya ke lokasi, sudah berdiri bangunan di atas lahan tersebut. Dulu katanya itu bagian dari sistem upah untuk perangkat desa yang disebut tanah bengkok,” ungkap Bambang, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik pemberian tanah bengkok sebagai bentuk kompensasi bagi perangkat desa memang pernah terjadi di masa lalu. Namun, dalam kasus ini, keberadaan bangunan di atas lahan milik Pemkab tersebut muncul tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Yang mengelola sekarang itu orang lain, warga sekitar, keluarganya. Tanpa ada MoU atau perjanjian resmi apa pun. Sampai saat ini belum ada akad sewa menyewa atau bentuk kerja sama lainnya,” tegasnya.
Bambang menyebut pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada perjanjian hukum apa pun yang mengatur pemanfaatan tanah tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
Seagai perbandingan, Bambang menjelaskan bahwa di sekitar kawasan Telaga Sarangan juga terdapat aset lain milik Pemkab yang disewakan secara resmi, seperti lahan di depan Bajo Resort yang luasnya hampir satu hektare.
“Kalau yang itu jelas ada akadnya,” katanya.
Pihak Pemkab Magetan mengimbau semua pihak yang masih menggunakan aset milik daerah agar segera menempuh proses hukum dan administratif sesuai aturan yang berlaku.(niel/red)