Beberapa Warga Plaosan Kaget Punya Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Padahal Merasa Bayar Rutin

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pelayanan UPT Bapenda Jawa Timur di Magetan, Nurdi.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Beberapa wajib pajak (WP) di Kabupaten Magetan mengeluhkan pemberitahuan dari pihak Samsat Magetan karena dianggap belum melunasi pajak kendaraan bermotornya. Padahal, mereka merasa telah membayar pajak secara rutin setiap tahun.

Salah satu wajib pajak, Rento Saputra, warga Lingkungan Duwet, Kelurahan Plaosan, mengaku kaget setelah menerima surat pemberitahuan dari Samsat yang menyebut dirinya belum membayar pajak.

“Saya kaget, saya sudah pajak kok dapat surat pemberitahuan dari Samsat bahwa saya belum pajak di tahun 2025. Terus saya datang ke Samsat untuk menjelaskan kenapa dikasih surat, padahal saya sudah bayar,” ujar Rento, Senin (27/10/2025).

Sementara itu, menurut pengakuan Rento, ketika ia meminta penjelasan ke Samsat Payment Plaosan disampaikan bahwa kendaraan bermotor miliknya menunggak pajak di tahun 2024.

Hal tersebut sedikit berbeda dengan hasil konfirmasi awak media ketika di Samsat induk Magetan. Dari hasil konfirmasi awak media, disebutkan bahwa data kendaraan milik Rento memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun 2023. Perbedaan data inilah yang kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Tak hanya Rento, kejadian serupa juga dialami oleh lima wajib Pajak lainya di Plaosan, salah satunya Eva Elsa, perempuan ini juga mengaku heran ketika membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Payment Plaosan ternyata data kendaraannya menunggak 2 tahun pajak.

“Padahal saya bayar terus tiap tahun,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pelayanan UPT Bapenda Jawa Timur di Magetan, Nurdi, menjelaskan bahwa perbedaan data bisa terjadi karena kelalaian atau kesalahan persepsi wajib pajak terhadap tahun pembayaran.

“Kadang-kadang WP itu lupa. Seingatnya sudah bayar, tapi setelah kami cek di database Samsat ternyata ada tahun yang belum dibayar. Kadang juga ada yang bayar dua tahun sekaligus, dikiranya sudah rutin tiap tahun,” jelasnya.

Nurdi menegaskan bahwa sistem di Samsat Induk Magetan sudah terintegrasi dengan database resmi Bapenda Jawa Timur. Namun, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa ada kekeliruan.

“Kami himbau kepada wajib pajak yang merasa kurang paham atau ada perbedaan data, bisa datang langsung ke Samsat Induk untuk konfirmasi dan pengecekan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan notice pajak (bukti pembayaran) setiap tahun sebagai arsip pribadi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Kasus perbedaan data ini menjadi catatan penting bagi pelayanan publik di sektor perpajakan daerah. Di tengah semangat pemerintah mendorong kesadaran taat pajak, sinkronisasi sistem antar unit pelayanan seperti Samsat Pembantu Plaosan dan Samsat Induk Magetan dinilai perlu dievaluasi agar pelayanan semakin transparan dan akurat.(niel/red)