Belum Kembalikan Uang Pajak, Kaur Keuangan Desa Ngadirejo Diberhentikan Sementara

Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus nunggaknya pajak kegiatan tahun 2023 – 2024 yang belum terbayarkan kepada negara di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan terus menggelinding bagaikan bola panas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Magetan, yang bersangkutan atau Kaur Keuangan di Desa Ngadirejo, diminta segera mengembalikan uang pajak yang selama ini belum ia bayarkan kepada negara.

Tak hanya itu, dirinya juga diberhentikan sementara sebagai Kaur Keuangan dan dijadikan staf biasa di desa, agar fokus untuk mengembalikan uang itu.

“Berdasarkan LHP Inspektorat, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Ngadirejo diberhentikan sementara dan dijadikan staf biasa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskan Eko, dalam LHP Inspektorat pelaku juga diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan semua uang yang sengaja ia selewengkan.

“Diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan, apabila dalam 60 hari tidak mengembalikan, yang bersangkutan akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

Selain itu, Eko menegaskan, meskipun nantinya kalau yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dan diberhentikan tatap, namun menurutnya hal itu juga tidak bisa menghilangkan perbuatanya melawan hukum, jadi akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tunggu saja 60 hari kedepan, untuk kerugiannya kalau gak salah sekitar Rp 100 juta sekian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, santer beredar kabar dugaan penyelewengan dana Pajak kegiatan tahun 2023-2024 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan.

Saat ditemui disela-sela kegiatan Musrenbang, Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti, membenarkan adanya permasalahan itu dan menerangkan bahwa polemik pajak kegiatan di Desa Ngadirejo ini melibatkan salah satu oknum perangkat desa.

Pun, Inspektorat Magetan juga sudah turun untuk melakukan investigasi dan sudah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Desa Ngadirejo.(ton/red)

Tinggalkan Balasan