Belum Selesai Diperiksa Inspektorat, Perades Taji Dikabarkan Juga Dipanggil Polres

Kantor Desa Taji Kecamatan Karas.(Dok : 2023/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus temuan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan terus menggelinding bagaikan bola panas.

Bagaimana tidak, belum selesai diperiksa oleh Inspektorat Magetan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum keluar, beberapa Perangkat Desa (Perades) Taji dikabarkan juga mulai dipanggil oleh Polres Magetan.

Sumber dari media ini yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa selama dua hari ini, Kamis dan Jumat beberapa perangkat desa sudah dipanggil dan mendatangi Polres Magetan.
“Kemarin dua Perangkat desa dan hari ini juga dua,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Disisi lain, ditemui awak media usai menghadiri acara di Pendopo Surya Graha Magetan, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H masih enggan menjawab prihal pemanggilan para perangkat desa Taji tersebut.

“Hal-hal yang masih dalam proses jangan dimuat dulu, itu menyulitkan saya,” katanya sambil berjalan dan masuk ke dalam mobil.

Diberitakan sebelumnya, hasil monev Kecamatan Karas menemukan adanya dugaan permasalahan dana desa di Desa Taji.

Laporan dari monev Kecamatan itu, akhirnya naik ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta  Inspektorat Magetan dan juga PJ Bupati Magetan.

Perkembangan terakhir, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko mengatakan, bahwa dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Taji sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat.

“Kita sudah turunkan tim untuk memeriksa sementara, dan ini masih terus berproses,” ucap Ari.

Dalam konfirmasinya ke awak media, Ari juga sedikit terbuka mengenai dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Taji tersebut, namun dirinya juga tidak mau vulgar menyebutnya, karena masih dalam proses pemeriksaan dan menyuruh awak media menunggu hasil LHP.
“Kalau tidak salah tahun anggaran 2024,” ujarnya.(ton/red)