MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, Gunadi, S.H dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H layangkan Somasi kepada Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Magetan.
Somasi tersebut dilayangkan karena kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil rombongan karyawan BRI Cabang Magetan yang dikemudikan (AW) yang dengan 2 mobil kliennya (IP) dan (FR) pada 17 September 2025.
“Bahwa akibat kejadian tersebut para klien kami mengalami kerugian nyata yaitu, 2 (dua) unit kendaraan Elf milik klien kami. Satu unit mengalami kerusakan berat dan satu unit lainnya mengalami kerusakan sedang karena tertemper,” kata Gunadi, S.H kuasa hukum (IP) dan (FR), Kamis (2/9/2025).
Dijelaskan Gunadi, dilayangkannya somasi karena tidak ada kesepakatan damai saat diadakan mediasi terkait ganti rugi.
“Klien kami menghendaki perbaikan kendaraan tersebut di bengkel karoseri Adi Putro Malang sesuai dengan asal karoseri kendaraan tersebut dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 80.000.000. Namun pada pertemuan mediasi pertama Bank BRI Magetan menyatakan bersedia memperbaiki kendaraan tersebut, jika perbaikan dilakukan di bengkel pilihan dari pihak bank BRI Cabang Magetan dan dengan keringanan biaya,” imbuhnya.
Dengan tidak adanya kesepakatan itu, kemudian (IP) dan (FR) memberikan opsi untuk memasukkan kendaraan tersebut ke bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 50.000.000. Akan tetapi opsi dari klien kami tersebut tetap ditolak oleh pihak BRI Cabang.
“Pihaknya tetap bersikukuh perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel pilihannya. Sehingga sampai saat ini, pihak BRI Cabang Magetan tetap tidak memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan klien kami,” katanya.
Dari serangkaian peristiwa itu, Gunadi menegaskan pihak BRI diduga sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan juga Pasal 1367 KUH Perdata.
“Pihak Bank BRI Magetan tidak hanya menimbulkan kerugian perdata, namun juga berimplikasi pidana, sehingga seharusnya pihak BRI Cabang Magetan menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada korban yakni klien kami,” terangnya.
Gunadi menegaskan, BRI Cabang Magetan sebagai institusi yang menggunakan kendaraan serta pemberi kerja dari pegawai yang bersangkutan, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Klien kami.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pihak BRI Cabang Magetan menerima somasi ini,” tutupnya.(ton/red)












